Dobraknusantara.com, -AMBON – Progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon semakin menunjukkan titik terang menuju penetapan tersangka. Hal ini setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan koordinasi intensif dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku-Malut di kawasan Waihaong, Kota Ambon, Selasa (21/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan masih berjalan dinamis. Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi tegas atas pemberitaan sebagian media online yang menyebut adanya indikasi “main mata” dalam penanganan kasus tersebut.
“Perlu kami luruskan, berkas kasus PT Dok Waiame sudah kami serahkan ke BPKP Maluku-Malut untuk audit investigatif. Sebelumnya sempat terkendala dokumen yang belum lengkap, namun hari ini kami mendapat konfirmasi bahwa seluruh dokumen sudah siap,” ujar Tuhulele di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuhulele menambahkan bahwa surat tugas untuk tim auditor BPKP dikabarkan sudah ditandatangani. “Artinya, tinggal menunggu proses audit di lapangan berjalan. Kami berharap proses ini tidak memakan waktu lama sehingga bisa segera naik ke tahap berikutnya,” jelasnya optimis.
88 Saksi dan Potensi Tersangka
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Ambon, M. Rachmadhani, mengungkapkan bahwa dalam berkas penyidikan saat ini tercatat sekitar 88 orang saksi. Namun, ia menyerahkan keputusan kepada tim auditor BPKP apakah seluruh saksi tersebut perlu dihadirkan kembali untuk klarifikasi selama proses audit berlangsung.
“Kesimpulan akhir sangat bergantung pada hasil audit BPKP. Dengan keluarnya surat tugas ini, kami menargetkan percepatan proses hukum,” singkat Rachmadhani.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga pejabat tinggi PT Dok Waiame kini berada dalam sorotan tajam dan berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. SR, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
2. WAL, Manager Keuangan PT Dok Waiame.
3. NR, Staff Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Sifatnya masih dugaan, namun kemungkinan besar benar. Ketiga orang ini juga menjadi target penggeledahan, dan perangkat elektronik (HP) milik mereka telah diamankan sejak awal,” ungkap seorang sumber dekat penyidik yang meminta namanya dirahasiakan.
Jejak Penelusuran: Dari Dokumen hingga Miliaran Rupiah
Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak Mei 2025 silam. Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku (saat itu dijabat oleh Agoes Soenanto Prasetyo) memerintahkan penggeledahan dan penyitaan besar-besaran.
Pada Jumat, 16 Mei 2025, dua tim gabungan dikerahkan. Tim pertama dipimpin Kajari Ambon Dr. Adhryansah menggeledah kantor PT Dok Waiame. Tim kedua dipimpin Kasi Pidum Hubertus Tanate menggeledah kediaman WAL di Kosan SQ Mart, Jalan Raya Air Kuning, Batu Merah.
Hasil penyitaan saat itu sangat mengejutkan publik:
* Di Kantor: Dokumen rahasia dan HP milik Direktur Utama (SR).
* Di Kediaman WAL: Satu kotak perhiasan, enam jam tangan mewah, 42 tas bermerk, dan HP.
* Kendaraan Mewah: Satu unit mobil Hyundai Creta N Line berwarna merah (Polisi DE 1539 XY) atas nama Samsul Bahri, serta satu unit Toyota Calya hitam (Polisi B 2868 UFV) atas nama Ivong Maihassy yang diserahkan oleh NR.
* Barang Bukti Lain: 10 tas bermerk, satu unit treadmill, dan yang paling mencengangkan, uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diserahkan langsung oleh WAL.
“Rangkaian penggeledahan ini berdasarkan izin Pengadilan Negeri Ambon dan merupakan perintah langsung Kajati Maluku untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Agoes Soenanto Prasetyo dalam keterangan persnya kala itu.
Dengan dimulainya kembali roda audit oleh BPKP pada April 2026 ini, publik Maluku kini menanti langkah konkret Kejari Ambon untuk segera menetapkan tersangka dan menyeret para oknum yang diduga merugikan negara tersebut ke meja hijau. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum di Maluku untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekalipun melibatkan direksi BUMN daerah. (DN)













