Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 19:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dobraknusantara.com, -AMBON — Pelarian terpidana kasus narkotika jenis sabu, Fadila Marasabessy (33), akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil membekuk wanita tersebut saat sedang beraktivitas di konter telepon seluler miliknya di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.

Penangkapan ini mengakhiri status Fadila sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah berlaku sejak 26 Februari 2026. Ia sebelumnya diketahui menghindari eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Operasi Senyap di Tengah Kesibukan Pasar
Ketua Tim Tabur Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara strategis saat terpidana sedang melayani pembeli di tempat usahanya. Fadila ditangkap tanpa melakukan perlawanan sedikitpun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bersama Tim Tabur mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di counter HP miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy, kasus narkotika jenis sabu,” ungkap Hasan di lokasi kejadian.

Menurut Hasan, sikap kooperatif ditunjukkan oleh Fadila yang langsung mengakui identitas serta status hukumnya sebagai terpidana yang belum menjalani masa hukuman.

Riwayat Vonis: Dari 4 Tahun Turun Jadi 2 Tahun

Hasan merincikan dasar hukum penangkapan ini. Fadila terbukti bersalah berdasarkan putusan MA tertanggal 16 April 2025. Dalam putusan kasasi tersebut, hukuman awal Fadila yang sempat mencapai empat tahun penjara dipangkas menjadi dua tahun penjara, dengan tambahan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga:  Bupati SBB Didemo Ratatusan Warganya Setelah Hentikan Aktivitas PT SIM, 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Fadila empat tahun penjara pada tingkat pertama. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon setelah proses banding, sebelum akhirnya direduksi oleh MA melalui upaya hukum kasasi.

“Putusan PT memang menguatkan vonis PN Ambon yakni empat tahun. Namun saat kasasi di MA, hukumannya menjadi dua tahun penjara. Sayangnya, sebelum menjalankan hukuman tersebut, ia menghilang,” jelas Tahir.

Langsung Dieksekusi ke Lapas Perempuan
Usai diamankan, tim langsung membawa Fadila ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon untuk mulai menjalani hukumannya pada malam itu juga.

“Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya. Malam ini langsung kami tahan di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA,” tegas Tahir.

Peringatan Keras bagi Buronan Lain
Melalui keberhasilan ini, Kejati Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk memburu siapa saja yang mencoba lari dari jerat hukum. Hasan mengingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para DPO untuk bersembunyi.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Tim Tabur akan terus mendeteksi dan menangkap buronan yang masih berkeliaran di mana pun mereka berada,” pungkasnya.

Penangkapan Fadila Marasabessy ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di Maluku, menunjukkan keseriusan aparat dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi tanpa terkecuali.(DN) 

Berita Terkait

Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru
Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak
Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku
Jelang Sidang Tuntutan Oknum Jaksa Jafet Ohello, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Maluku Bersikap Profesional dan Tuntut Hukuman Maksimal
Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw Sebut Rencana Hibah Tanah Dusun Urik “Sandiwara Hukum” Pemprov Maluku,  Ancam Bikin “Perlawanan”
Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat
Bupati Aru Timotius Kaidel Dijadwalkan  Diperiksa Kejati Maluku soal Proyek Jalan Wokam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIT

40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis

Rabu, 15 April 2026 - 10:24 WIT

Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga

Senin, 13 April 2026 - 10:42 WIT

Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:43 WIT

Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB

Minggu, 12 April 2026 - 10:36 WIT

Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas

Minggu, 12 April 2026 - 04:57 WIT

Hilang Kontak di Perairan Misol-Seram, Tim SAR Gabungan Kerahkan Segala Daya Cari Nelayan Asal Wahai Maluku Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 15:20 WIT

Harus Diusut, Pejabat Pemprov Maluku Punya “Japre” di PT. GM

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Berita Terbaru