Dobraknusantara.com,-AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak panas. Tim Penasihat Hukum (PH) bagi lima terdakwa perangkat desa resmi membacakan Nota Pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (15/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi hakim anggota Anthonius Sampe Samine dan Bonni Alim Hidayat itu, tim PH yang terdiri dari Rony Samloy, Fredrik Roliens Septory, dan Rahmawaty melontarkan serangan balik tajam terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka tidak hanya meminta pembebasan klien mereka, tetapi juga mendesak penyidikan baru terhadap sejumlah pihak yang dinilai ikut menikmati uang negara namun “dianakemaskan”.
Tudingan Audit “Amburadul” dan Penerapan Asas Lex Favor Reo
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Membacakan pleidoi untuk terdakwa Stela Helena Pietersz (Kaur Umum dan Tata Usaha), pengacara Fredrik Roliens Septory menegaskan perlunya penerapan asas Lex Favor Reo (asas yang menguntungkan terdakwa) seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Perlu diterapkannya ‘Azas Lex Favor Reo’ dalam perkara ini setelah terjadinya perubahan peraturan soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Septory.

Lebih jauh, ia menyerang validitas perhitungan kerugian negara yang disusun Auditor Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. “Perhitungan dan penentuan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah amburadul dan bertentangan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU.XXIV/2026,” dalilnya.
Daftar Nama “Tersangka Baru” yang Dinilai Dianaktirikan
Poin paling menyita perhatian dalam pleidoi ini adalah permintaan tim PH agar JPU menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka baru. Septory menyebut adanya tebang pilih atau sikap diskriminatif dari JPU Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Patrick Soumokil, sehingga beberapa pihak yang turut terlibat lolos dari jeratan hukum.
Adapun nama-nama yang disebut PH harus diproses hukum antara lain:
1. Mohammad Ali Holle (Pendamping Kecamatan Saparua): Diduga meminjam Rp2 juta dari terdakwa Agustinus Pietersz dan Helny Kaitjily hingga kini belum dikembalikan.
2. Abdulah Tualeka, S.E. (Ahli Inspektorat Maluku Tengah): Diduga meminta Rp5 juta dari para terdakwa.
3. Nyonya Mima (Ketua Tim Inspektorat Maluku Tengah): Diduga meminta Rp4 juta dari para terdakwa.
4. Farsis Pattiwael (Mantan Kaur Perencanaan Negeri Tiouw).
5. Johanis Tan dan Agustina Petronela Warela (Bendahara TP PKK Tiouw): Dinilai tanpa hak menahan uang lebih dari Rp6 juta.
“Mereka ikut serta dalam kasus penyalahgunaan DD/ADD Tiouw tahun anggaran 2020-2022, ikut menikmati uang negara, dan melampaui kewenangan. Namun anehnya, mereka dianakemaskan dalam kasus ini,” tuduh Septory pedas.
Isu Uang Terbakar dan Tuntutan Uang Pengganti
Sementara itu, pengacara Rahmawaty, yang membacakan pleidoi untuk terdakwa Agustinus Pietersz (Mantan Kepala Pemerintah Negeri Tiouw) dan Benhur Paliyama (Kaur Pelayanan Masyarakat), menyoroti tuntutan uang pengganti yang dinilai berlebihan.
Khusus untuk Benhur Paliyama, Rahmawaty mengajukan alasan force majeure (keadaan memaksa). Ia menyebutkan bahwa uang sebesar Rp139 juta dari ADD/DD Tiouw yang dipegang kliennya telah hangus terbakar bersama rumah kediaman Benhur pada Oktober 2023 lalu.
“Uang yang terbakar tersebut harus dinilai sebagai keadaan memaksa yang dapat membebaskan Terdakwa Benhur Paliyama dari kewajiban perdata. Maka, tuntutan uang pengganti Rp601 juta untuk Agustinus dan Rp261 juta untuk Benhur adalah terlalu berlebihan,” argumennya.
Minta Vonis Bebas atau Ringan
Koordinator Tim PH, Rony Samloy, menutup pembelaan dengan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan dan surat tuntutan JPU obscuur libel (kabur/tidak jelas), khususnya terkait jumlah kerugian negara. Ia memohon putusan bebas (onslaag rechtsvervolging) atau setidaknya vonis yang seringan-ringannya bagi kelima kliennya.
Senada dengan itu, penasihat hukum untuk terdakwa Theo Matahelumual dan Max Manuhuttu juga meminta kliennya dibebaskan murni karena dianggap tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum.
“Klien kami tidak terbukti melakukan unsur penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, mohon putusan bebas,” pungkas pengacara tersebut.
Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan atas kasus yang mengguncang pemerintahan desa di Saparua ini pada Senin (20/4/2026) pekan depan. Publik menanti apakah argumen “balik serang” dari tim PH akan digubris oleh majelis hakim atau justru menguatkan dakwaan JPU.(DN)













