DN.COM, -Ambon — Proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru yang menelan anggaran Rp36,7 miliar kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih memberi manfaat bagi masyarakat, kondisi jalan tersebut justru terbengkalai dan ditumbuhi pohon setinggi 7 hingga 8 meter.
Kasus ini menyeret nama Timotius Kaidel, yang kini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru. Ia telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kapasitasnya sebagai kontraktor proyek saat pembangunan berlangsung.
Proyek tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT Purnadarma Perdana. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ditemukan sejumlah kejanggalan sejak tahap tender. Perusahaan yang digunakan untuk mengikuti lelang diketahui berstatus blacklist oleh pemerintah setempat di Bandung, namun tetap diloloskan hingga memenangkan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, pelaksanaan proyek juga diduga sarat penyimpangan. Dari total panjang jalan yang direncanakan sepanjang 35 kilometer, realisasi di lapangan hanya sekitar 15 kilometer. Kekurangan volume pekerjaan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.
Selain itu, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi turut menyumbang kerugian sekitar Rp7 miliar. Di antaranya tidak adanya pembangunan drainase serta penggunaan material timbunan yang tidak sesuai standar kontrak. Material yang digunakan di lapangan diduga hanya berupa tanah hasil gusuran.
Secara keseluruhan, kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp11,3 miliar. Bahkan, pihak pelapor menilai proyek tersebut dapat dikategorikan sebagai total loss karena tidak memberikan manfaat sama sekali kepada masyarakat.
“Jalan itu sudah tidak bisa digunakan dan kini ditumbuhi pohon besar. Ini bukan sekadar kerugian sebagian, tapi seluruh anggaran seolah hilang tanpa hasil,” ujar Collin Leppuy.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kejati Maluku sejak Oktober lalu. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan proses hukum masih terus berjalan. Masyarakat melalui Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka.
Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penanganan perkara ini.
AMATI berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, mengingat kasus ini telah bergulir sejak temuan BPK pada 2018 namun belum menunjukkan kejelasan hukum hingga kini. Kasus Jalan Lingkar Wokam pun menjadi perhatian publik sebagai salah satu dugaan korupsi besar di wilayah Maluku. (DN)













