Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 12:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.09064851, 0.26569417);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.09064851, 0.26569417);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;

DN.COM, -Ambon — Proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru yang menelan anggaran Rp36,7 miliar kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih memberi manfaat bagi masyarakat, kondisi jalan tersebut justru terbengkalai dan ditumbuhi pohon setinggi 7 hingga 8 meter.

Kasus ini menyeret nama Timotius Kaidel, yang kini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru. Ia telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kapasitasnya sebagai kontraktor proyek saat pembangunan berlangsung.

Proyek tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT Purnadarma Perdana. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ditemukan sejumlah kejanggalan sejak tahap tender. Perusahaan yang digunakan untuk mengikuti lelang diketahui berstatus blacklist oleh pemerintah setempat di Bandung, namun tetap diloloskan hingga memenangkan proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pelaksanaan proyek juga diduga sarat penyimpangan. Dari total panjang jalan yang direncanakan sepanjang 35 kilometer, realisasi di lapangan hanya sekitar 15 kilometer. Kekurangan volume pekerjaan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.

Selain itu, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi turut menyumbang kerugian sekitar Rp7 miliar. Di antaranya tidak adanya pembangunan drainase serta penggunaan material timbunan yang tidak sesuai standar kontrak. Material yang digunakan di lapangan diduga hanya berupa tanah hasil gusuran.

Baca Juga:  Panggilan Grace C. Kainama Dikirim ke Pihak Kampus IAKN, Gurium : Polresta Harus Profesional

Secara keseluruhan, kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp11,3 miliar. Bahkan, pihak pelapor menilai proyek tersebut dapat dikategorikan sebagai total loss karena tidak memberikan manfaat sama sekali kepada masyarakat.

“Jalan itu sudah tidak bisa digunakan dan kini ditumbuhi pohon besar. Ini bukan sekadar kerugian sebagian, tapi seluruh anggaran seolah hilang tanpa hasil,” ujar Collin Leppuy.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kejati Maluku sejak Oktober lalu. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan proses hukum masih terus berjalan. Masyarakat melalui Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka.

Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penanganan perkara ini.

AMATI berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, mengingat kasus ini telah bergulir sejak temuan BPK pada 2018 namun belum menunjukkan kejelasan hukum hingga kini. Kasus Jalan Lingkar Wokam pun menjadi perhatian publik sebagai salah satu dugaan korupsi besar di wilayah Maluku. (DN) 

Berita Terkait

Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika
40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis
Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru
Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga
STIA Trinitas Ambon Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Workshop Penyusunan Dokumen SPMI
Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat
Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB
Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIT

40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis

Rabu, 15 April 2026 - 10:24 WIT

Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga

Senin, 13 April 2026 - 10:42 WIT

Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:43 WIT

Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB

Minggu, 12 April 2026 - 10:36 WIT

Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas

Minggu, 12 April 2026 - 04:57 WIT

Hilang Kontak di Perairan Misol-Seram, Tim SAR Gabungan Kerahkan Segala Daya Cari Nelayan Asal Wahai Maluku Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 15:20 WIT

Harus Diusut, Pejabat Pemprov Maluku Punya “Japre” di PT. GM

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Berita Terbaru