DN. COM, -AMBON – Kuasa hukum ahli waris Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., melayangkan kritik tajam terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menghibahkan lahan seluas lebih kurang 2 hektar di Dusun Urik, Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Lahan tersebut saat ini menjadi objek sengketa antara ahli waris dan Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
Rony menyebut langkah Pemprov yang berencana menyerahkan tanah itu ke Pemkab SBB sebagai “sandiwara hukum yang memalukan”. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut telah memiliki status hukum tetap (inkrah) milik kliennya, sehingga tidak mungkin dialihkan oleh negara.
“Mana bisa Pemprov Maluku menghibahkan tanah orang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap? Ini lucu dan bertentangan dengan prinsip hukum Indonesia. Negara bukan pemilik tanah, melainkan regulator yang mengatur kepentingan masyarakat,” tegas Rony dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pemalsuan Surat Hibah 1954
Pernyataan keras Rony ini dilontarkan menyusul klaim Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang berdasar pada surat hibah tahun 1954. Rony membongkar kejanggalan fatal dalam dokumen tersebut. Menurutnya, surat yang diterbitkan atas nama Jawatan Pertanian Maluku Tengah itu patut diduga palsu.
“Surat itu terbit tahun 1954, padahal Kabupaten Maluku Tengah baru terbentuk pada tahun 1957. Bagaimana mungkin instansi yang belum ada sudah menerbitkan surat? Ini indikasi kuat adanya pemalsuan, baik dari segi logo, pencampuran tulisan, maupun pejabat penandatangan,” jelas Rony.
Menanggapi hal itu, pihak ahli waris melalui JJonry Pirsouw (putra Josfince Pirsouw) telah melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Polda Maluku terkait dugaan pemalsuan surat hibah atau surat penjualan tahun 1954 tersebut.
Dasar Hukum Kepemilikan Ahli Waris
Rony mengingatkan bahwa kepemilikan ahli waris Josfince Pirsouw atas tanah di Dusun Urik, Seluas 1000 hektar termasuk area 8 hektar yang diklaim sepihak tidak berdasar oleh Dinas Pertanian Maluku, telah diakui secara sah melalui:
1. Putusan Hila tahun 1872 sebagai bukti kepemilikan moyang Josfince Pirsouw atas tanah Urik/th.
2. Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23 Tahun 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Sekali lagi, kami minta Gubernur berhati-hati sebelum bertindak. Mengeluarkan pernyataan akan menghibahkan tanah tanpa kajian matang dan mengabaikan putusan pengadilan adalah kesalahan fatal,” ujarnya.
Rony juga menyoroti ketidakjelasan batas tanah yang diklaim Pemprov Maluku.
“Mereka mengklaim 8 hektar tanpa sertifikat dan tanpa batas yang jelas: utara, selatan, barat, timur dengan apa? Ini tidak masuk akal secara hukum,” kritiknya.
Peringatan Bagi Aktivis dan Ancaman Perlawanan
Tidak hanya menyasar pemerintah, Rony juga memberikan peringatan keras kepada para aktivis dan masyarakat yang dinilai ikut berkomentar tanpa memahami riwayat hukum tanah tersebut.
“Kami minta aktivis atau masyarakat yang tidak tahu duduk perkaranya jangan asal bunyi. Jangan jadi penjilat. Ini bicara hukum, bukan politik. Pahami dulu teori kontrak sosial; masyarakat ada lebih dulu sebelum negara,” sindir Rony merujuk pada pemikiran Jean-Jacques Rousseau.
Ia menutup pernyataannya dengan ancaman langkah tegas jika Pemprov Maluku tetap memaksakan kehendak. “Jika Pemda tidak mau mengikuti saran kami dan tetap nekat, kami pastikan akan melakukan perlawanan hukum hingga tuntas,” pungkas Roni.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Gubernur Maluku maupun Dinas Pertanian Provinsi Maluku terkait tuduhan pemalsuan surat tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.(DN)













