Desak BPK Pusat Gerak Cepat, AMATI: Jangan Biarkan Kasus Jalan Lingkar Wokam Jadi Sarang *Obstruction of Justice*

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 16:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dobraknusantara.com,-AMBON – Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat untuk segera merespons permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait audit investigatif kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam (Tunguwatu-Nafar), Kabupaten Kepulauan Aru. Keterlambatan respons ini dikhawatirkan membuka celah bagi pelaku untuk melakukan upaya pelemahan proses hukum atau obstruction of justice.

Sekretaris AMATI dalam pernyataannya, Senin (20/4/2026), mengapresiasi langkah progresif Kejati Maluku yang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, pada 1 April 2026 lalu. Namun, ia menyoroti lambatnya tindak lanjut dari BPK Pusat yang hingga kini belum juga membentuk tim audit investigatif gabungan, padahal permohonan dari Kejati Maluku diduga telah dilayangkan lebih dari sebulan lalu.

“Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara Rp11,3 miliar, tetapi potensi total loss mencapai Rp36,7 miliar karena jalan tersebut kini telah berubah menjadi hutan belantara dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audit Investigatif Kunci Penetapan Tersangka

Menurut AMATI, tahapan audit investigatif bersama antara BPK Pusat dan Kejati Maluku adalah momen krusial. Hasil audit ini akan menjadi dasar hukum untuk menegaskan besaran kerugian negara sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018, sekaligus membuktikan unsur total loss yang memberatkan.

“BPK harus serius, profesional, dan bergerak cepat. Kasus ini muncul berkat temuan BPK sendiri di 2018. Jika BPK berlama-lama, sama saja mereka memberi ruang bagi para tersangka untuk bermanuver dan menghancurkan bukti. Ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran terhadap obstruction of justice,” ujarnya dengan nada keras.

Baca Juga:  Kepala Kejari Maluku Tenggara Baru di Lantik  Kajati Maluku

Ia secara resmi memperingatkan bahwa jika kelambatan ini terus berlanjut, publik berhak menuduh BPK turut serta dalam rantai kejahatan tersebut karena seolah membiarkan intrik para pelaku korupsi berjalan bebas.

Desak Ahli Kerugian Negara Harus dari BPK

AMATI juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Oleh karena itu, AMATI mendesak agar ahli yang ditunjuk untuk menghitung kerugian—baik dari sisi keuangan maupun konstruksi—haruslah berasal dari internal BPK, bukan pihak ketiga atau ahli luar.

“Menggunakan ahli konstruksi dari luar BPK untuk menghitung kerugian sesuai temuan 2018 adalah pelanggaran terhadap putusan MK dan dapat menggugurkan proses penyidikan. Ini harus dihindari,” jelasnya.

Integritas BPK Dipertaruhkan

Pernyataan penutup AMATI berisi peringatan keras agar BPK tidak menganulir temuan mereka sendiri pada tahun 2018 yang menjadi data primer pelaporan kasus ini. Jika audit investigatif nanti justru membatalkan temuan lama tersebut tanpa alasan yang kuat dan transparan, kredibilitas BPK akan hancur di mata publik.

“Kami memantau setiap inci perkembangan kasus ini. Kami percaya BPK profesional, namun kami juga wajib mengingatkan: jangan sampai integritas lembaga tinggi negara ini ternoda karena ketidakonsistenan atau tekanan tertentu. Publik Aru dan Maluku menunggu kepastian hukum yang adil,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPK Pusat belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pembentukan tim audit investigatif untuk kasus yang menyeret nama kepala daerah tersebut. (DN) 

Berita Terkait

Ribuan Warga Nusaniwe Terima Bantuan Pangan dari Bulog, 8.729 PBP Disasar
Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika
40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis
Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru
Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga
STIA Trinitas Ambon Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Workshop Penyusunan Dokumen SPMI
Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat
Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 04:31 WIT

Keputusan Kontroversial Warnai Kekalahan Malut United di Markas Bali United

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIT

Bangkit atau Tertinggal! Gregorius Siapkan Revolusi Futsal Maluku

Senin, 13 April 2026 - 15:45 WIT

PTOI Maluku Gelar Workshop, Dorong Lahirnya Terapis Olahraga Profesional

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIT

Menjelang Laga Panas Pekan 27: Malut United Siap “Bunuh” Dewa United di Kandang, Gustavo Franca: Kami Harus Bersatu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:11 WIT

GAGAL LAGI! Italia Tunduk di Tangan Bosnia, Gattuso Menangis: “Darah Saya Habis!”

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:49 WIT

Raih Penghargaan Assist of the Year, Yance Sayuri Banggakan Sepak Bola Timur

Senin, 23 Maret 2026 - 13:23 WIT

Training Camp Malut United FC Jadi Pusat Pembinaan Berkelas Internasional di Ternate

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:30 WIT

Yamal Selamatkan Barcelona di Injury Time, Tahan Newcastle 1-1 di St James’ Park

Berita Terbaru