Karutan Ambon Klarifikasi Kronologi Insiden Warga Binaan hingga Penyerangan Massa

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

DN.COM,-Ambon – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan klarifikasi terkait insiden yang melibatkan seorang warga binaan hingga berujung penyerangan massa terhadap fasilitas rutan pada Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak Rutan, peristiwa bermula pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.10 WIT saat petugas pengamanan melakukan penindakan terhadap seorang warga binaan bernama Nazril Fahlevi Nahumarury.

Nazril diketahui tidak berada di blok hunian saat proses penguncian blok berlangsung. Petugas pos dalam yang bertugas, Valdo Manusiwa, telah menegur yang bersangkutan. Namun teguran tersebut tidak diindahkan dan bahkan memicu perlawanan dari warga binaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang melalui handy talky (HT) kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR). Petugas kemudian mengamankan Nazril ke area portir untuk diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 45 ayat 5 tentang penempatan dalam sel pengasingan.

Namun, saat berada di area portir, Nazril kembali melakukan perlawanan terhadap petugas karena tidak menerima sanksi disiplin yang akan diberikan.

Dalam situasi tersebut, Kepala Rutan Kelas IIA Ambon tiba di lokasi dan melihat langsung warga binaan tersebut melakukan perlawanan kepada petugas. Saat hendak ditertibkan, Nazril justru melakukan penyerangan dengan memukul bagian dagu kanan Kepala Rutan.

Menanggapi serangan tersebut, Kepala Rutan secara spontan membalas dengan memukul dagu kiri warga binaan dan melumpuhkannya dengan cara mencekik dari belakang.

Pihak Rutan menjelaskan tindakan tersebut merupakan penggunaan kekuatan fisik secara terukur sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 40 ayat 1 poin C.

Setelah situasi terkendali, Nazril diborgol dan kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Ambon karena yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana titipan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Baca Juga:  131 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Bank Maluku-Malut, Selangkah Lagi Jaksa Jerat Tersangka ?

Keesokan harinya, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.10 WIT, terjadi penyerangan oleh sekelompok massa terhadap Rutan Kelas IIA Ambon. Penyerangan diduga dipicu oleh ketidakpuasan atas pengembalian Nazril ke Lapas Kelas IIA Ambon setelah dikenai sanksi disiplin.

Dalam aksi tersebut, massa melempari batu ke arah rutan, merusak sejumlah fasilitas, termasuk CCTV, pintu utama, pos pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik), serta ruang layanan kunjungan. Selain itu, massa juga melakukan penyerangan terhadap petugas.

Tercatat tiga petugas Rutan yang menjadi korban penyerangan yakni Rivaldo Manusiwa, Safril Kaimudin, dan Muhamad Aly Salampessy, serta seorang peserta magang bernama Iswandi.

Setelah melakukan pelemparan dan pengrusakan, massa akhirnya membubarkan diri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelompok tersebut kemudian bergerak menuju Lapas Kelas IIA Ambon.

Mengetahui hal itu, Kepala Rutan bersama sejumlah petugas juga menuju Lapas Kelas IIA Ambon dengan maksud memberikan penjelasan kepada pihak keluarga maupun masyarakat terkait kronologi kejadian yang sebenarnya.

Namun setibanya di lokasi, situasi justru kembali memanas. Saat Kepala Rutan sedang memberikan penjelasan, massa kembali melakukan penyerangan dan pengrusakan.

Dalam insiden tersebut, massa disebut lebih memfokuskan serangan kepada Kepala Rutan. Ia bersama beberapa petugas Rutan dan sebagian petugas Lapas Kelas IIA Ambon menjadi sasaran pengeroyokan.

Sekitar pukul 15.30 WIT, petugas Lapas Kelas IIA Ambon kemudian mengamankan Kepala Rutan dan petugas Rutan lainnya ke dalam gedung utama lapas sambil menunggu kedatangan aparat TNI dan Polri untuk melerai serta membubarkan massa. (DN) 

Berita Terkait

Brutal, di Dalam Rutan! Kepala Rutan Ambon Diduga Semprot BonCabe, Hajar dan Setrum Napi Hingga Ricuh
Hakim PN Ambon Jatuhkan Putusan Pemaafan Pertama Sejak KUHP Baru Berlaku
Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS
Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Bentrok Dua Kelompok Pemuda Pecah di Depan Amplaz Ambon, Polisi Bertindak Cepat
Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat Ketua PN Ambon,
131 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Bank Maluku-Malut, Selangkah Lagi Jaksa Jerat Tersangka ?
Berita ini 2,167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:47 WIT

Ramadan Penuh Berkah, Kafe Ujung JMP Ambon Berbagi 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:35 WIT

Gubernur Maluku Dikecam IJTI, Sikap Emosional ke Jurnalis Dinilai Cederai Kebebasan Pers

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:05 WIT

IJTI Maluku Soroti Sikap Keras Gubernur Saat Doorstop, Wartawan SCTV Sempat Diinterogasi di Mapolda

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:07 WIT

Karutan Ambon Klarifikasi Kronologi Insiden Warga Binaan hingga Penyerangan Massa

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:39 WIT

Bupati Maluku Tenggara: Manyeuw, KKT dan KKTS Satu Ekosistem Pangan dan Pariwisata

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:47 WIT

Hakim PN Ambon Jatuhkan Putusan Pemaafan Pertama Sejak KUHP Baru Berlaku

Senin, 2 Maret 2026 - 19:48 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar dan Insan Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Berita Terbaru