Dobraknusantara.com,-AMBON – Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat untuk segera merespons permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait audit investigatif kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam (Tunguwatu-Nafar), Kabupaten Kepulauan Aru. Keterlambatan respons ini dikhawatirkan membuka celah bagi pelaku untuk melakukan upaya pelemahan proses hukum atau obstruction of justice.
Sekretaris AMATI dalam pernyataannya, Senin (20/4/2026), mengapresiasi langkah progresif Kejati Maluku yang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, pada 1 April 2026 lalu. Namun, ia menyoroti lambatnya tindak lanjut dari BPK Pusat yang hingga kini belum juga membentuk tim audit investigatif gabungan, padahal permohonan dari Kejati Maluku diduga telah dilayangkan lebih dari sebulan lalu.
“Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara Rp11,3 miliar, tetapi potensi total loss mencapai Rp36,7 miliar karena jalan tersebut kini telah berubah menjadi hutan belantara dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audit Investigatif Kunci Penetapan Tersangka
Menurut AMATI, tahapan audit investigatif bersama antara BPK Pusat dan Kejati Maluku adalah momen krusial. Hasil audit ini akan menjadi dasar hukum untuk menegaskan besaran kerugian negara sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018, sekaligus membuktikan unsur total loss yang memberatkan.
“BPK harus serius, profesional, dan bergerak cepat. Kasus ini muncul berkat temuan BPK sendiri di 2018. Jika BPK berlama-lama, sama saja mereka memberi ruang bagi para tersangka untuk bermanuver dan menghancurkan bukti. Ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran terhadap obstruction of justice,” ujarnya dengan nada keras.
Ia secara resmi memperingatkan bahwa jika kelambatan ini terus berlanjut, publik berhak menuduh BPK turut serta dalam rantai kejahatan tersebut karena seolah membiarkan intrik para pelaku korupsi berjalan bebas.
Desak Ahli Kerugian Negara Harus dari BPK
AMATI juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara.
Oleh karena itu, AMATI mendesak agar ahli yang ditunjuk untuk menghitung kerugian—baik dari sisi keuangan maupun konstruksi—haruslah berasal dari internal BPK, bukan pihak ketiga atau ahli luar.
“Menggunakan ahli konstruksi dari luar BPK untuk menghitung kerugian sesuai temuan 2018 adalah pelanggaran terhadap putusan MK dan dapat menggugurkan proses penyidikan. Ini harus dihindari,” jelasnya.
Integritas BPK Dipertaruhkan
Pernyataan penutup AMATI berisi peringatan keras agar BPK tidak menganulir temuan mereka sendiri pada tahun 2018 yang menjadi data primer pelaporan kasus ini. Jika audit investigatif nanti justru membatalkan temuan lama tersebut tanpa alasan yang kuat dan transparan, kredibilitas BPK akan hancur di mata publik.
“Kami memantau setiap inci perkembangan kasus ini. Kami percaya BPK profesional, namun kami juga wajib mengingatkan: jangan sampai integritas lembaga tinggi negara ini ternoda karena ketidakonsistenan atau tekanan tertentu. Publik Aru dan Maluku menunggu kepastian hukum yang adil,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPK Pusat belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pembentukan tim audit investigatif untuk kasus yang menyeret nama kepala daerah tersebut. (DN)













