Pekan Panutan dan Pelunasan Pembayaran PBB Sebelum Jatuh Tempo

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN), -Ambon, – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Maluku menerapkan sistem jemput bola atau mendatangi langsung untuk penagihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kegiatan ini berlangsung di kantor Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (6/8) pagi.

Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB, Kota Ambon Rosina Ubro, SE mengatakan pekan panutan pelunasan PBB tahun 2025 merupakan agenda tahunan yang digelar setiap sebelum jatuh tempo 31 Agustus atau tahun berjalan dan kegiatan ini kembali dilakukan di tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bilang pekan panutan pelunasan PBB yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIT, uang yang berhasil terkumpul berjumlah sekitar Rp149 juta.

Baca Juga:  Gilbert Pasalbessy Terus Tebar Fitnah, Leuwol : Segera Klarifikasi atau di Proses Hukum

“Kegiatan ini digelar selama lima belas hari,”ujarnya di gedung kantor Kelurahan Ahusen, Rabu (6/8).

Selama proses pembukaan loket pembayaran PBB, Rosina mengaku tidak mendapatkan kendala terkait pelunasan PBB. Kegiatan tersebut akan berlangsung di beberapa titik, seperti di kawasan Kanawa, Lateri hingga Wayame.

Rosina mengimbau bagi wajib pajak yang belum sempat melunasi PBB segera membayar sebelum tanggal jatuh tempo, kalau tidak membayar pada saat tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda satu persen. (RED)

Berita Terkait

Ribuan Warga Nusaniwe Terima Bantuan Pangan dari Bulog, 8.729 PBP Disasar
40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis
Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga
STIA Trinitas Ambon Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Workshop Penyusunan Dokumen SPMI
Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat
Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB
Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas
Hilang Kontak di Perairan Misol-Seram, Tim SAR Gabungan Kerahkan Segala Daya Cari Nelayan Asal Wahai Maluku Tengah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:43 WIT

Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru

Rabu, 8 April 2026 - 20:53 WIT

Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIT

Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak

Senin, 6 April 2026 - 15:14 WIT

Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku

Senin, 6 April 2026 - 13:52 WIT

Jelang Sidang Tuntutan Oknum Jaksa Jafet Ohello, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Maluku Bersikap Profesional dan Tuntut Hukuman Maksimal

Jumat, 3 April 2026 - 16:41 WIT

Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw Sebut Rencana Hibah Tanah Dusun Urik “Sandiwara Hukum” Pemprov Maluku,  Ancam Bikin “Perlawanan”

Rabu, 1 April 2026 - 12:51 WIT

Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat

Rabu, 1 April 2026 - 08:17 WIT

Bupati Aru Timotius Kaidel Dijadwalkan  Diperiksa Kejati Maluku soal Proyek Jalan Wokam

Berita Terbaru