Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN,-AMBON – Tim penyidik Polres Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) menyerahkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Ainena tahun anggaran 2021 sampai 2024 dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Penyerahan tahap II itu berlangsung di kantor Kejari SBT pada Senin 5 Januari 2026, sikara pukul 11.00 WIT.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka masing – masing atas nama Muh. Anzar Kakat selaku Pj Kepala Desa, dan Enci Safrin selaku bendahara desa Ainena.

Dari hasil penyidikan, total anggaran DD dan ADD yang dikelola desa tersebut kurang lebih Rp.3.157.514.088. Dari jumlah itu kerugian negara sebesar Rp.1.162.403.513, kata Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tertanggal 19 Agustus 2025, kerugian pada tahun 2021 Rp.303 juta, 2022 Rp.484 juta, 2023 Rp.374 juta.

Kronologinya, tahun 2021 Muh Anzar Kakat menjabat kepala desa administratif Ainena, kemudian selanjutnya Enci Safrin Kakat di angkat menjadi bendahara desa Ainena.

Penyidik menyebut, keduanya diduga bersama – sama mengelola anggaran desa tersebut hingga tersangka simpan atau ada dalam penguasaan tersangka selaku Pj. Desa Ainena maupun Bendahara Desa Ainena, yang rencananya tersangka akan laksanakan programnya.

Baca Juga:  LSM Demo Kejaksaan Maluku Tuntut Oknum Jaksa Penerima Suap Rp4 Miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina

Namun, sampai dengan saat ini tersangka tidak kerjakan karena uangnya sudah tersangka gunakan sebagaimana untuk kepentingan pribadi/foya-foya ditempat hiburan.

Bahkan juga tersangka lupa untuk rincian besaran anggaran yang tersangka gunakan sedangkan sisanya tersangka gunakan untuk belanja tak terduga seperti kegiatan social Masyarakat ( bantu masyarakah untuk biaya Rumah sakit, antar pasien melahirkan dan membuat kuda-kuda untuk tonk air masjid, membantu biaya sekolah anak- anak semuanya tidak ada loporan pertanggung jawaban.

“Atas perbuatan tersangka tersebut kerugian negara kurang lebih Rp.1.1 miliar, ujar Suwardin Sobo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Dan Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam penyerahan tahap II itu, Tim penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen keuangan, satu unit sepeda motor, uang tunai ratusan juta rupiah, serta sejumlah dokumen kendaraan dan bukti penerimaan negara.

Tersangka diterima oleh Plt. Kasi Pidsus Kejari SBT, Junita Sahetapy dalam keadaan sehat serta barang bukti dalam keadaan lengkap. (DN) 

Berita Terkait

Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika
Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru
Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak
Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku
Jelang Sidang Tuntutan Oknum Jaksa Jafet Ohello, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Maluku Bersikap Profesional dan Tuntut Hukuman Maksimal
Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw Sebut Rencana Hibah Tanah Dusun Urik “Sandiwara Hukum” Pemprov Maluku,  Ancam Bikin “Perlawanan”
Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIT

40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis

Rabu, 15 April 2026 - 10:24 WIT

Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga

Senin, 13 April 2026 - 10:42 WIT

Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:43 WIT

Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB

Minggu, 12 April 2026 - 10:36 WIT

Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas

Minggu, 12 April 2026 - 04:57 WIT

Hilang Kontak di Perairan Misol-Seram, Tim SAR Gabungan Kerahkan Segala Daya Cari Nelayan Asal Wahai Maluku Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 15:20 WIT

Harus Diusut, Pejabat Pemprov Maluku Punya “Japre” di PT. GM

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Berita Terbaru