Dobraknusantara.com, -Ambon – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ambon akhirnya menjatuhkan vonis ringan terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, Kamis (30/4/2026).
Putusan ini menjadi puncak dari proses panjang perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Tanimbar Energi dan menyeret sejumlah petinggi perusahaan tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim tidak hanya memvonis Petrus Fatlolon, tetapi juga dua terdakwa lain: Johana Lolouan selaku Direktur Utama dan Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Pertimbangan Hakim
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Hakim juga mengaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1).
Majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Fatlolon selaku pemegang saham PT Tanimbar Energi memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Hukuman
Meski terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan bahwa Petrus Fatlolon tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
Karena itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari kurungan. Namun, Petrus dibebaskan dari kewajiban membayar denda karena tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana. (DN-03)













