Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon Divonis Ringan 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi

- Penulis

Friday, 1 May 2026 - 10:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dobraknusantara.com, -Ambon – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ambon akhirnya menjatuhkan vonis ringan terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, Kamis (30/4/2026).

Putusan ini menjadi puncak dari proses panjang perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Tanimbar Energi dan menyeret sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim tidak hanya memvonis Petrus Fatlolon, tetapi juga dua terdakwa lain: Johana Lolouan selaku Direktur Utama dan Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Pertimbangan Hakim

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Hakim juga mengaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1).

Majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Fatlolon selaku pemegang saham PT Tanimbar Energi memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Hukuman

Meski terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan bahwa Petrus Fatlolon tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Karena itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari kurungan. Namun, Petrus dibebaskan dari kewajiban membayar denda karena tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana. (DN-03) 

Berita Terkait

Keponakan Sekda Malteng Diduga Tertangkap Saat Pesta Sabu-Sabu, Kok Belum Ditahan?
Ultimatum Koalisi Pemuda Maluku : Sebulan Tak Ada Tersangka, Kejati Kami Kepungi
Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Dugaan Kasus Ponakan Sekda Malteng Pesta Narkoba di Perumahan Guru
Diduga Pesta Narkoba di Perumahan Guru, Keponakan Sekda Malteng dan Satu Rekan Ditangkap di Masohi
Terlibat Pesta Narkoba di Karpan, Dua Oknum Pengacara Dilepaskan
Pegawai Kejari Kepulauan Aru Dipecat Tidak Hormat & Diserahkan ke Polisi Akibat Bolos 110 Hari dan Kasus Penipuan
Kasus Korupsi PT Dok Waiame Makin Terang: Audit BPKP Segera Dimulai, Tiga Pejabat Tinggi Masuk Radar Tersangka
Desak BPK Pusat Gerak Cepat, AMATI: Jangan Biarkan Kasus Jalan Lingkar Wokam Jadi Sarang *Obstruction of Justice*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 22:03 WIT

Pemerhati Olahraga Sambut Positif Terpilihnya Levi Kariuw, Insentif Pelatih Dinilai Gebrakan Bersejarah

Saturday, 9 May 2026 - 14:59 WIT

Levi Kariuw Pimpin PASI Maluku, SDM Pelatih Berlisensi Jadi Perhatian Serius

Saturday, 2 May 2026 - 20:36 WIT

Tak Lagi Bergantung Hibah, Muaythai Maluku Bangun Unit Usaha & Kemitraan Swasta di Era David Fenanlampir

Saturday, 2 May 2026 - 14:23 WIT

Wabup Maluku Tenggara, Charlos Pimpin Upacara, Dorong Merdeka Belajar dan Kearifan Larvul Ngabal

Friday, 1 May 2026 - 05:20 WIT

Ultimatum Koalisi Pemuda Maluku : Sebulan Tak Ada Tersangka, Kejati Kami Kepungi

Wednesday, 29 April 2026 - 17:22 WIT

PWI Maluku Tunjuk Rony Samloy Sebagai Plt Ketua PWI SBB, Fokus Konsolidasi Menuju Kepengurusan Baru 2026-2030

Tuesday, 28 April 2026 - 13:14 WIT

Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Dugaan Kasus Ponakan Sekda Malteng Pesta Narkoba di Perumahan Guru

Monday, 27 April 2026 - 13:50 WIT

Diduga Pesta Narkoba di Perumahan Guru, Keponakan Sekda Malteng dan Satu Rekan Ditangkap di Masohi

Berita Terbaru