Pegawai Kejari Kepulauan Aru Dipecat Tidak Hormat & Diserahkan ke Polisi Akibat Bolos 110 Hari dan Kasus Penipuan

- Penulis

Thursday, 23 April 2026 - 23:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dobraknusantara.com, –AMBON – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PTDH) terhadap Fredrika Schipper (FS), pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru. Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah FS terbukti bolos kerja selama 110 hari berturut-turut dan terlibat dugaan kasus penipuan.

Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) PTDH kepada FS pada Kamis (23/4/2026). Berdasarkan hasil inspeksi, FS yang menjabat sebagai Pegawai Tata Usaha sekaligus Penjaga Tahanan tersebut dinilai melanggar disiplin berat karena absen tanpa keterangan sah.

“Apabila Saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum dalam waktu 14 hari sesuai PP Nomor 79 Tahun 2021,” ujar Bobby saat penyerahan SK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya sanksi administratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, langsung memerintahkan penyidik untuk menyerahkan FS kepada Polda Maluku. Langkah ini diambil karena FS juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Rudy Irmawan menegaskan, tindakan keras ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera bagi oknum yang melanggar disiplin maupun hukum. (DN) 

Berita Terkait

Pemerhati Olahraga Sambut Positif Terpilihnya Levi Kariuw, Insentif Pelatih Dinilai Gebrakan Bersejarah
Levi Kariuw Pimpin PASI Maluku, SDM Pelatih Berlisensi Jadi Perhatian Serius
Keponakan Sekda Malteng Diduga Tertangkap Saat Pesta Sabu-Sabu, Kok Belum Ditahan?
Tak Lagi Bergantung Hibah, Muaythai Maluku Bangun Unit Usaha & Kemitraan Swasta di Era David Fenanlampir
Wabup Maluku Tenggara, Charlos Pimpin Upacara, Dorong Merdeka Belajar dan Kearifan Larvul Ngabal
Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi, Kapolsek: Momentum Hari Buruh untuk Berbagi
Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon Divonis Ringan 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi
Ultimatum Koalisi Pemuda Maluku : Sebulan Tak Ada Tersangka, Kejati Kami Kepungi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 22:03 WIT

Pemerhati Olahraga Sambut Positif Terpilihnya Levi Kariuw, Insentif Pelatih Dinilai Gebrakan Bersejarah

Saturday, 9 May 2026 - 14:59 WIT

Levi Kariuw Pimpin PASI Maluku, SDM Pelatih Berlisensi Jadi Perhatian Serius

Saturday, 2 May 2026 - 20:36 WIT

Tak Lagi Bergantung Hibah, Muaythai Maluku Bangun Unit Usaha & Kemitraan Swasta di Era David Fenanlampir

Saturday, 2 May 2026 - 14:23 WIT

Wabup Maluku Tenggara, Charlos Pimpin Upacara, Dorong Merdeka Belajar dan Kearifan Larvul Ngabal

Friday, 1 May 2026 - 05:20 WIT

Ultimatum Koalisi Pemuda Maluku : Sebulan Tak Ada Tersangka, Kejati Kami Kepungi

Wednesday, 29 April 2026 - 17:22 WIT

PWI Maluku Tunjuk Rony Samloy Sebagai Plt Ketua PWI SBB, Fokus Konsolidasi Menuju Kepengurusan Baru 2026-2030

Tuesday, 28 April 2026 - 13:14 WIT

Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Dugaan Kasus Ponakan Sekda Malteng Pesta Narkoba di Perumahan Guru

Monday, 27 April 2026 - 13:50 WIT

Diduga Pesta Narkoba di Perumahan Guru, Keponakan Sekda Malteng dan Satu Rekan Ditangkap di Masohi

Berita Terbaru