Dobraknusantara.com, –AMBON – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PTDH) terhadap Fredrika Schipper (FS), pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru. Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah FS terbukti bolos kerja selama 110 hari berturut-turut dan terlibat dugaan kasus penipuan.
Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) PTDH kepada FS pada Kamis (23/4/2026). Berdasarkan hasil inspeksi, FS yang menjabat sebagai Pegawai Tata Usaha sekaligus Penjaga Tahanan tersebut dinilai melanggar disiplin berat karena absen tanpa keterangan sah.
“Apabila Saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum dalam waktu 14 hari sesuai PP Nomor 79 Tahun 2021,” ujar Bobby saat penyerahan SK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya sanksi administratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, langsung memerintahkan penyidik untuk menyerahkan FS kepada Polda Maluku. Langkah ini diambil karena FS juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Rudy Irmawan menegaskan, tindakan keras ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera bagi oknum yang melanggar disiplin maupun hukum. (DN)













