Dobraknusantara.com, -AMBON — Koalisi Gerakan Pemuda Maluku melayangkan ultimatum keras kepada Kejati Maluku saat menggelar aksi di depan kantor Kejati, Kamis (30/4). Mereka mengancam akan mengepung Kantor Kejati jika dalam sebulan ke depan tidak ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan I Jihad Buano itu diikuti sekitar 20 orang massa. Dalam orasinya, Jihad mendesak Kejati Maluku segera menetapkan Bupati Aru Timotius Kaidel sebagai tersangka.
“Berdasarkan audit BPK tahun 2018, Timotius Kaidel yang saat itu bertindak sebagai kontraktor adalah pihak paling bertanggung jawab. Kerugian negara bukan hanya Rp11,3 miliar, tapi Rp36,7 miliar karena jalan tersebut sudah menjadi hutan. Ini total loss, rakyat Aru tidak dapat manfaat apa-apa,” tegas Jihad di hadapan massa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
4 Poin Ultimatum Koalisi Pemuda Maluku:
1. Tetapkan Bupati Aru Tersangka Sekarang
Koalisi mempertanyakan lambannya Kejati Maluku menangani kasus yang sudah berjalan sejak 2020. “Kasus Jalan Danar-Tetoar saja sudah ada penetapan tersangka oleh Polda Maluku. Mengapa Jalan Lingkar Wokam belum? Ada apa dengan Kejati Maluku? Kalau Kajati Rudy Irmawan tidak mampu, lebih baik dicopot saja,” teriak Jihad.
2. BPK Harus Turun ke Aru, Jangan Diperlambat
Massa mendesak Kejati segera berkoordinasi dengan BPK untuk membentuk tim dan melakukan Penetapan Kerugian Negara (PKN) di Aru. “Kalau proses ini diperlambat, kami curiga ini celah untuk calon tersangka bermanuver. Itu obstruction of justice, kejahatan terhadap penegakan hukum,” kata Jihad.
3. Tolak Ahli ‘Masuk Angin’, Pakai BPK
Sesuai Putusan MK 28, perhitungan kerugian negara adalah kewenangan penuh BPK. Koalisi menolak Kejati menggunakan ahli konstruksi dari pihak kampus jika independensinya diragukan. “Ada kabar yang berhembus ahli yang dipakai Kejati sudah masuk angin. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
4. Kejati Buktikan Integritas
Jihad menyebut kasus Jalan Lingkar Wokam sebagai ujian moral bagi Kejati Maluku. “Bekerja independen, transparan, beri kepastian hukum. Kalau Bupati Aru tidak tersentuh, jangan harap rakyat Maluku percaya Kejati bisa berantas korupsi,” tegasnya.
Dalam audiensi, perwakilan Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa kasus kini sudah masuk tahap PKN sebelum penetapan tersangka. Ia menyebut PKN merupakan kewenangan BPK Pusat dan Kejati sudah bersurat agar BPK membentuk tim untuk meninjau objek di Aru. “Kami terus koordinasi dengan BPK agar prosesnya dipercepat,” kata Ardy.
Namun jawaban itu tak memuaskan massa. Korlap Jihad Buano menegaskan pihaknya tidak mau Kejati hanya menunggu. “Jangan tunggu bola! Lambat berarti kasih ruang bagi kontraktor untuk lemahkan proses hukum. Kami kasih waktu sebulan. Kalau tidak ada tersangka, kami akan kepung Kejati dengan massa lebih besar,” ancamnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan diakhiri setelah perwakilan massa diterima audiensi. (DN-04)













