Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN, – AMBON-Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., mendesak Kepolisian Daerah Maluku tidak berhenti pada pemecatan Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS dalam kasus dugaan penganiayaan pelajar di Tual yang berujung kematian. Ia menilai, aspek pertanggungjawaban komando harus dibuka secara terang agar tidak melepaskan atasan dari pertanggungjawaban etika dan komando.

“Dalam sistem komando kepolisian, atasan tidak bisa cuci tangan jika tindakan bawahan terjadi dalam konteks perintah jabatan. Itu prinsip dasar,” kata Rony kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 secara tegas melarang atasan memberi perintah yang bertentangan dengan hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun menghalangi proses penegakan hukum. Atasan juga wajib melakukan pengawasan berjenjang dan mengambil langkah hukum bila terjadi penyimpangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada perintah yang keliru atau melanggar hukum hingga berujung hilangnya nyawa, pemberi perintah tidak bisa bersembunyi di balik jabatan. Tanggung jawabnya melekat,” tegasnya.

Rony juga mengaitkan prinsip tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur soal perintah jabatan. Perintah hanya menjadi alasan pembenar apabila sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Perintah jabatan bukan tameng. Kalau perintah itu salah, maka pertanggungjawaban bisa naik ke atas. Itu yang disebut tanggung jawab komando,” ujarnya.

Baca Juga:  Bentrok Dua Kelompok Pemuda Pecah di Depan Amplaz Ambon, Polisi Bertindak Cepat

Ia secara terbuka mempertanyakan peran Danyon Brimob Tual dalam kasus ini.

“Jika tindakan Bripda MS berkaitan dengan perintah atau setidaknya dalam pengetahuan komandan satuan, maka Danyon Brimob Tual tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harus ada kejelasan penanganan kasus ini dari pendekatan etika dan tanggung jawab komando,” katanya.

Rony menilai, sikap diam pimpinan satuan justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini hanya dibebankan pada pelaku lapangan.

“Saya tidak melihat keberanian moral untuk tampil ke publik dan menjelaskan posisi komando. Jika memang ada kesalahan dalam pemberian perintah, harus berani bertanggung jawab, termasuk siap dicopot,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan langkah pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.

“Apakah Kapolda Maluku dan Dansat Brimobda berani menelusuri hingga ke level komando? Aturan sudah jelas. Tinggal keberanian menerapkannya secara konsisten,” kata Rony.

Konsistensi penegakan Perpol dan Perkap ini menjadi ujian integritas institusi. Jika tidak, publik akan menilai penindakan hanya berhenti pada level pelaksana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Danyon Brimob Tual maupun pimpinan Brimob terkait ada tidaknya perintah dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, Bripda MS telah dijatuhi sanksi PTDH dan proses pidananya masih berjalan. (DN)

Berita Terkait

Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika
Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru
Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak
Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku
Jelang Sidang Tuntutan Oknum Jaksa Jafet Ohello, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Maluku Bersikap Profesional dan Tuntut Hukuman Maksimal
Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw Sebut Rencana Hibah Tanah Dusun Urik “Sandiwara Hukum” Pemprov Maluku,  Ancam Bikin “Perlawanan”
Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIT

40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis

Rabu, 15 April 2026 - 10:24 WIT

Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga

Senin, 13 April 2026 - 10:42 WIT

Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:43 WIT

Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB

Minggu, 12 April 2026 - 10:36 WIT

Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas

Minggu, 12 April 2026 - 04:57 WIT

Hilang Kontak di Perairan Misol-Seram, Tim SAR Gabungan Kerahkan Segala Daya Cari Nelayan Asal Wahai Maluku Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 15:20 WIT

Harus Diusut, Pejabat Pemprov Maluku Punya “Japre” di PT. GM

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Berita Terbaru