Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN,-AMBON – Tim penyidik Polres Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) menyerahkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Ainena tahun anggaran 2021 sampai 2024 dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Penyerahan tahap II itu berlangsung di kantor Kejari SBT pada Senin 5 Januari 2026, sikara pukul 11.00 WIT.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka masing – masing atas nama Muh. Anzar Kakat selaku Pj Kepala Desa, dan Enci Safrin selaku bendahara desa Ainena.

Dari hasil penyidikan, total anggaran DD dan ADD yang dikelola desa tersebut kurang lebih Rp.3.157.514.088. Dari jumlah itu kerugian negara sebesar Rp.1.162.403.513, kata Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tertanggal 19 Agustus 2025, kerugian pada tahun 2021 Rp.303 juta, 2022 Rp.484 juta, 2023 Rp.374 juta.

Kronologinya, tahun 2021 Muh Anzar Kakat menjabat kepala desa administratif Ainena, kemudian selanjutnya Enci Safrin Kakat di angkat menjadi bendahara desa Ainena.

Penyidik menyebut, keduanya diduga bersama – sama mengelola anggaran desa tersebut hingga tersangka simpan atau ada dalam penguasaan tersangka selaku Pj. Desa Ainena maupun Bendahara Desa Ainena, yang rencananya tersangka akan laksanakan programnya.

Baca Juga:  Polresta Ambon Anak Emaskan Grace Constantine Kainama, Terlapor Kasus Penipuan Penggelapan, Aktif Masuk Kantor, Kelit Polisi Sedang Sakit

Namun, sampai dengan saat ini tersangka tidak kerjakan karena uangnya sudah tersangka gunakan sebagaimana untuk kepentingan pribadi/foya-foya ditempat hiburan.

Bahkan juga tersangka lupa untuk rincian besaran anggaran yang tersangka gunakan sedangkan sisanya tersangka gunakan untuk belanja tak terduga seperti kegiatan social Masyarakat ( bantu masyarakah untuk biaya Rumah sakit, antar pasien melahirkan dan membuat kuda-kuda untuk tonk air masjid, membantu biaya sekolah anak- anak semuanya tidak ada loporan pertanggung jawaban.

“Atas perbuatan tersangka tersebut kerugian negara kurang lebih Rp.1.1 miliar, ujar Suwardin Sobo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Dan Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam penyerahan tahap II itu, Tim penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen keuangan, satu unit sepeda motor, uang tunai ratusan juta rupiah, serta sejumlah dokumen kendaraan dan bukti penerimaan negara.

Tersangka diterima oleh Plt. Kasi Pidsus Kejari SBT, Junita Sahetapy dalam keadaan sehat serta barang bukti dalam keadaan lengkap. (DN) 

Berita Terkait

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS
Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Bentrok Dua Kelompok Pemuda Pecah di Depan Amplaz Ambon, Polisi Bertindak Cepat
Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat Ketua PN Ambon,
131 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Bank Maluku-Malut, Selangkah Lagi Jaksa Jerat Tersangka ?
Kepala Kejari Maluku Tenggara Baru di Lantik  Kajati Maluku
Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:27 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIT

Setahun Memimpin, Gubernur Maluku Paparkan Capaian dan Ajak Perkuat Persatuan di Awal Ramadan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:52 WIT