Jaksa Tuntut Rifai 10 Tahun Penjara, Lestaluhu Minta Rifai Divonis Ringan

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rosny Leslatuhu SH.

Rosny Leslatuhu SH.

DN.COM,- Abdul Rifai La Unga alias Dedi Rifai, terdakwa kasus tindak pidana narkotika,melalui kuasa hukumnya, Rosny Lestaluhu SH, meminta kepada majelis hakim agar menvonis ringan terdakwa Rifai, karena dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng).

Diketahui, sesuai tuntutan JPU, terdakwa Rifai, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijuual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I’ sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meminta kepada majekis hakim agar menjatuhi pidana terhadap terdakwa Abdul Rifai La Unga Alias Dedi Alias Rifai dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dipotong masa penahanan terdakwa dan pidana denda sebesar 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.

“Terdakwa karena dalam persidangan telah mengakui perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, sehingga kami mohon majelis hakim agar menjatuhi hukuman meringankan terhadap terdakwa,” ungkap Lestaluhu, saat membacakan nota pembelaan (Pledoi), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, yang di pimpin ketua majelis hakim, Wilson Shriver, pada sidang,belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, walaupun perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur- unsur Pasal dalam dakwaan kesatu karena unsur terdakwa membeli Narkotika berdasarkan Keterangan saksi dan bukti pembelian 5 (lima) Paket Ganja seharga Rp. 500,000,- (lima ratus ribuh rupiah).

“Untuk ini, Kami berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat dihukum dengan pasal ini, alasannya adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, maka ditemukan fakta-fakta hukum, sebab terdakwa tidak pernah telibat dalam peredaran narkotika akan tetapi terdakwa hanya korban dari Penyalagunaan Narkotika. dimana 1 (satu) buah paket warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kertas nasi berukuran sedang yang didalmnya berisikan daun, batang, batang dan biji -bijian kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total Paket adalah 90.22 (Sembilan nol koma dua dua) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 (nol koma lima nol) gram dan sisanya adalah 89.72 (delapan sembilan koma tujuh dua) gram, milik saudara AdenoENO (DPO) dan terdakwa membeli dari saudara Adeno sebanyak 5 (lima) Paket Ganja seharga Rp. 500,000,- (lima ratus ribuh rupiah) selanjutnya ganja tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa,” urai Lestaluhu.

Baca Juga:  Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Bahwa Selanjutnya, kata Lestaluhu, terhadap terdakwa juga telah dilakukan pemeriksaan urin dengan Hasil pemeriksaan laboratorium rumah sakit umum daerah masohi Nomor.Reg : 1446/LAB/RSUD.M/XI1/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama Abdul Rifai La Unga Alias Rifai dengan hasil pemeriksaan Narkoba positif THC (Marjuana). Terdakwa juga telah Mendapatkan asesmen dari Kantor BNNP Maluku agar terdakwa dapat diberikan Asesmen Rehabilitasi di akhir masa hukum terdakwa.
“Bahwa terdakwa bukan target atau termaksud dalam daftar pencarian orang atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika akan tetapi terdakwa membeli ganja tersebut untuk dikomsumsi secara pribadi. Sehingga perlu saja terdakwa dapat dibebaskan, tapi kalau pun majelis hakim berpendapat lain, kami mohon keringanan hukuman,” tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai dakwaan JPU Kejari Malteng, Fitria Tuahuns, terdakwa ditangkap pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 17.00 Wit, bertempat di depan penginapan Plamboyan Desa Dwiwarna Kecamatan Banda, Maluku Tengah. Saat itu berawal sekitar tanggal 9 November 2024, para petugas polisi mendapatkan informasi dari informan bahwa ada paket yang akan dikirim melalui JNE dengan tujuan Banda dengan nama pengirim adalah Brand Second Medan dengan nama penerima adalah Abdul Rahman, Kecamatan Banda Naira Maluku Tengah Rt.03 Rajawali Banda Masohi,97593 yang dicungai bersikan Narkotika, selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kepolisian berangkat menuju banda guna melakukan penyelidikan dan observasi terkait paket yang dicurigai tersebut.
“Bahwa selanjutnya pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di penginapan Flamboyan Dean Dwrwamms, petugas mengamankan terdakwa pada saat mendatangi sebuah rumah yang diketahui adalah tempat pengambilan paket pengiriman yang dikirim melalui JNE yang berada di depan penginapan Flamboyan tersebut untuk mengambil paket. Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi singkat terhadap tersangka terkait barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat yang dililit lakban bening dan dilapisi plastic warna hitam dari luar tersebut, dimana berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat dilakukan introgasi singkat tersebut bahwa barang bukti ganja tersebut hanya sebagian milik terdakwa yang terdakwa beli dengan harga Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) untuk 5 paket dengan harga perpaketnya Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke rekening bandar pemiliknya rekening Dnid Fajxx Fahxxxx melalui perantara saudara Adeno (Dpo), selanjutnya sebagian ganja tersebut milik saudara Adeno (Dpo) dan saudara Jamaludin (DPO).(DN).

Berita Terkait

Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika
Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru
Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak
Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku
Jelang Sidang Tuntutan Oknum Jaksa Jafet Ohello, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Maluku Bersikap Profesional dan Tuntut Hukuman Maksimal
Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw Sebut Rencana Hibah Tanah Dusun Urik “Sandiwara Hukum” Pemprov Maluku,  Ancam Bikin “Perlawanan”
Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIT

40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis

Rabu, 15 April 2026 - 10:24 WIT

Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga

Senin, 13 April 2026 - 10:42 WIT

Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:43 WIT

Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB

Minggu, 12 April 2026 - 10:36 WIT

Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas

Minggu, 12 April 2026 - 04:57 WIT

Hilang Kontak di Perairan Misol-Seram, Tim SAR Gabungan Kerahkan Segala Daya Cari Nelayan Asal Wahai Maluku Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 15:20 WIT

Harus Diusut, Pejabat Pemprov Maluku Punya “Japre” di PT. GM

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Berita Terbaru