PPK Dinkes Buru Selatan dan 2 Kontraktor Tersangka Korupsi Pengadaan Obat Puskesmas RP 4,5 M Ditangkap Polisi 

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 03:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN.COM,-Ambon, — Polres Buru Selatan, Maluku meringkus tiga tersangka korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Kamis (12/6).

Dengan pengawalan ketat polisi, Harun Pattah, Romi Kriska Putra, dan Irmin tiba di Mapolres Buru Selatan untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke ruangan konferensi pers sekitar pukul 11:00 WIT.

Mereka sempat melarikan diri, namun para tersangka ini ditangkap di Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena mengatakan Harun Pattah merupakan ASN yang berdinas di Dinas Kesehatan Buru Selatan. Saat proyek bergulir, Harun Pattah kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Romi Kriska Putra merupakan seorang pekerja swasta dan jabatan sebagai Direktur PT Maju Makmur Putra. Sedangkan Irmin seorang swasta yang bertugas sebagai pelaksana pekerja.

Pada 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menggelontorkan dana alokasi khusus senilai RP4,5 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk menunjang kekurangan obat di Puskesmas Namrole.

Saat pencairan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Wa Jeni menunjuk Harun Pattah selaku PPK. Harun Pattah kemudian menyusun program perencanaan untuk proses pengadaan dengan mekanisme penunjuk langsung (LP) namun tidak sesuai ketentuan. Kemudian menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias Mark-up.

Lalu 3 Juni 2022, HP melakukan pendekatan dengan Romi Kriska Putra Direktur PT Maju Makmur Putra selaku penyedia barang dengan nilai kontrak RP4,5 miliar.

Baca Juga:  Bupati Aru Timotius Kaidel Dijadwalkan  Diperiksa Kejati Maluku soal Proyek Jalan Wokam

Kemudian Romi Kriska Putra memerintahkan Irmin untuk melakukan proses pengadaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 3 Juni-3 September 2022.

Namun Irmin baru mengirimkan barang dalam lima tahap. Tahap pertama pada Agustus, September, Desember 2022 dan Januari-Maret 2023. Sementara pada 25 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan seluruh barang dan serah terima pekerjaan dinyatakan lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pembelian barang terhadap beberapa item obat dan volume barang ternyata tidak dibeli oleh Irmin. Tak hanya itu, harga barang yang dibelanjakan pun tidak sesuai dengan harga pasar alias dibawah HET.

Namun Irmin membuat dokumentasi berupa pembuatan perekaman alias palsu dari PT Maju Makmur Putra yang sesuai dengan harga barang pada nilai kontrak tersebut. Praktik kotor tersebut kemudian terbongkar setelah BPK RI melakukan audit dan menemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

“Jadi ada tiga tersangka yang ditangkap, mereka ditangkap di Kota Namrole, mereka korupsi pendaan obat di Puskesmas”ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/6).

“Kita dari pihak kepolisian tidak bekerja sendiri, tentu juga kerjasama dengan rekan-rekan semua, ini merupakan sesuatu membantu sehingga kami pun bisa melakukan proses penyelidikan sampai terungkap perkara ini,”tambah dia menjelaskan.

Atas perbuatan, mereka dijerat pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang TPK dengan ancaman kurungan badan 20 tahun penjara. (DN-08)

Berita Terkait

Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika
Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru
Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak
Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku
Jelang Sidang Tuntutan Oknum Jaksa Jafet Ohello, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Maluku Bersikap Profesional dan Tuntut Hukuman Maksimal
Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw Sebut Rencana Hibah Tanah Dusun Urik “Sandiwara Hukum” Pemprov Maluku,  Ancam Bikin “Perlawanan”
Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIT

40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis

Rabu, 15 April 2026 - 10:24 WIT

Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga

Senin, 13 April 2026 - 10:42 WIT

Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:43 WIT

Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB

Minggu, 12 April 2026 - 10:36 WIT

Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas

Minggu, 12 April 2026 - 04:57 WIT

Hilang Kontak di Perairan Misol-Seram, Tim SAR Gabungan Kerahkan Segala Daya Cari Nelayan Asal Wahai Maluku Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 15:20 WIT

Harus Diusut, Pejabat Pemprov Maluku Punya “Japre” di PT. GM

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Berita Terbaru