DN,. CoM, -Ambon — Penanganan dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Maluku Tengah kian memanas. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng telah memeriksa mantan Penjabat Bupati, Rakib Sahubawa—yang kini menjabat Sekretaris Daerah—karena dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kebijakan penyaluran bansos tahun 2023 yang kini disorot tajam.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan terbitnya SK Perubahan II pada November 2023, yang menjadi titik krusial dalam perubahan kebijakan penyaluran bantuan. Lewat SK Nomor 518-658 tertanggal 3 November 2023, Pemerintah Daerah Malteng justru memperluas jumlah penerima menjadi 680 kelompok, dengan total anggaran membengkak hingga sekitar Rp9,77 miliar.
Langkah ini memicu kecurigaan kuat. Alih-alih memperbaiki distribusi, perubahan kebijakan tersebut diduga membuka celah praktik korupsi dalam penyaluran bansos kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati saat itu. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi penentu arah distribusi anggaran yang kini dipersoalkan,” ungkap sumber terpercaya, Jumat (20/3/2026).
Sementara itu, pegiat antikorupsi, Herman Siamiloy, menegaskan bahwa Kejari Malteng sudah berada di fase akhir penyidikan. Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat kunci yang memiliki peran strategis dalam kebijakan tersebut.
“Ini sudah tahap penentuan. Jaksa harus berani. Jangan berlama-lama, publik menunggu. Idealnya sebelum Lebaran sudah ada penetapan tersangka,” tegas Siamiloy.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat—baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun anggota dewan—harus diseret ke pengadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya keras.
Kasus ini telah menjadi sorotan luas masyarakat Maluku, khususnya di Malteng. Kejari pun kini berada di bawah tekanan publik untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi.
“Ini ujian integritas. Kalau sampai tak kunjung ada tersangka, wajar publik curiga ada yang tidak beres. Jangan sampai Kejari ‘masuk angin’,” pungkasnya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejari Malteng. Apakah berani menuntaskan kasus ini hingga ke akar, atau justru membiarkannya menguap tanpa kepastian hukum? Waktu yang akan menjawab. (DN)













