Pakai Narkoba, Natalia Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN)-Ambon – Natalia Mokat terdakwa pemilik Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,1266, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/7/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwan diyakinkan bersalah tanpa haka melawan hukum memiliki, menyimpan dan meyediakan narkotika sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Mengadili terdakwa Natalia Mokat dengan pidana penjara selam 4 tahun. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua.

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp800 juta. ” Membayar denda Rp800 juta dan apabila tidak bayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp5000 rupiah,” ujar tambah Hakim.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip bening ukuran kecil dililit dengan solasibanwarna hitam berisi serbuk Kistal bening di duga Narkotika  Golongan I bukan tanaman, jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver yang terdapat didalam tas kain warna ungu, dengan total berat 0,1266 (nol koma satu dua enam enam) gram, disihsihkan untuk pengujian laboratorium 0,0262 (nol koma nol dua enam dua) gram yang berdasarkan hasil pengujian  laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon, Nomor: LHU.119.K.05.16.25.0010 tanggal 27 Januari 2025.

Baca Juga:  Satlantas Polres Seram Bagian Barat Gelar Police Go To School di Ponpes Kamal 

Kemudian satu buah HandPhone merk Vivo V2030 warna Biru dengan nomor Sim Card 0853 7812 8234. semuanya dirampas dan dimusnakan untuk negara.

Terdakwa yang didampingi Pena1sehat Hukum (PH), Samual J Siahaya menyatkanbpikir-pikir. Siadang kemudian ditutup oleh majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu 22 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 Wit, di Parkiran Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika, Kelurahan Rijali , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (RED)

Berita Terkait

Kanwil Pemasyarakatan Maluku Kukuhkan Satop Kepatuhan Internal, Ricky Dwi Biantoro Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran
Tegas! BGN Setop 1.256 Dapur Makan Bergizi Gratis di Indonesia Timur, Salah Satunya di Nania Maluku, Syarat Sanitasi Jadi Harga Mati
Stok BBM di Ambon Terjamin Aman, Pemkot dan Pertamina Imbau Warga Lawan Hoaks dan Hindari Panic Buying
Satu Jengkal Satu Harapan, Gerakan Tanam Pangan Dimulai di Rutan Ambon
SPBU Baru Beroperasi di Saumlaki, Pertamina Perkuat Akses BBM bagi Masyarakat Tanimbar
Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Jaga Energi di Papua Pegunungan, BBM Hadir di Distrik Kanggime & Distrik Balingga
Dankodaeral IX Ambon Lakukan Courtesy Call Ke Kodam XV Pattimura 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:43 WIT

Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru

Rabu, 8 April 2026 - 20:53 WIT

Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIT

Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak

Senin, 6 April 2026 - 15:14 WIT

Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku

Senin, 6 April 2026 - 13:52 WIT

Jelang Sidang Tuntutan Oknum Jaksa Jafet Ohello, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Maluku Bersikap Profesional dan Tuntut Hukuman Maksimal

Jumat, 3 April 2026 - 16:41 WIT

Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw Sebut Rencana Hibah Tanah Dusun Urik “Sandiwara Hukum” Pemprov Maluku,  Ancam Bikin “Perlawanan”

Rabu, 1 April 2026 - 12:51 WIT

Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat

Rabu, 1 April 2026 - 08:17 WIT

Bupati Aru Timotius Kaidel Dijadwalkan  Diperiksa Kejati Maluku soal Proyek Jalan Wokam

Berita Terbaru