DN.com, –SBB — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal berupa batu gamping di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap praktik yang diduga melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Senin (30/3/2026).
Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah Kejati Maluku ini menuai sorotan dari Gerakan SBB Bersih. Ketua Gerakan SBB Bersih, Jacobis Heatubun, SE, dalam keterangannya di Piru, Rabu (2/4/2026), menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses tersebut tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi di daerah.
“Pada prinsipnya kami tidak mengganggu kerja Kejati Maluku dalam mengusut dugaan tambang ilegal di SBB, termasuk yang dikaitkan dengan PT Gunung Makmur Indah (GMI). Namun kami khawatir, proses ini bisa berdampak pada kepercayaan investor dan membuat mereka memilih hengkang,” ujar Jacobis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemberitaan yang berkembang terkait dugaan ilegalitas aktivitas tambang marmer PT GMI telah memicu persepsi negatif yang berpotensi mengganggu keberlanjutan investasi di daerah tersebut.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, seluruh dokumen perizinan PT GMI telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, aktivitas pemuatan material tambang disebut pernah dihadiri langsung oleh Bupati Seram Bagian Barat bersama unsur Forkopimda.
“Kalau kemudian disebut ilegal, ini terkesan berlebihan. Apalagi perusahaan ini sudah beroperasi kurang lebih empat tahun,” katanya.
Jacobis menilai, kehadiran investasi di SBB selama ini menjadi salah satu harapan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau investor merasa tidak nyaman, bukan tidak mungkin mereka akan angkat kaki. Kalau itu terjadi, yang dirugikan tentu masyarakat dan daerah sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, ia juga meminta Kejati Maluku untuk tidak hanya fokus pada satu perusahaan, tetapi turut menindak aktivitas tambang ilegal lainnya di wilayah SBB. Ia menyinggung adanya dugaan tambang batu sinabar ilegal di Desa Iha dan Luhu, Kecamatan Huamual, yang menurutnya juga perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk mencari solusi legalisasi terhadap aktivitas pertambangan rakyat, khususnya komoditas batu sinabar, agar dapat dikelola secara resmi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kalau dikelola dengan baik dan legal, ini bisa membantu peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus menambah PAD daerah,” pungkasnya. (DN)













