DN. COM, -AMBON — Bupati Kepulauan Aru, , dijadwalkan menghadiri panggilan tim penyidik pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, dengan nilai anggaran mencapai Rp36,7 miliar.
Proyek ruas Tungguwatu–Gorar–Lau-lau–Kobraur–Nafar tahun anggaran 2018 itu diduga bermasalah. Selain menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, pekerjaan tersebut juga disebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber di lingkup Kejati Maluku mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Timotius Kaidel merupakan penjadwalan ulang, setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak sempat menghadiri panggilan penyidik.
“Informasinya Rabu (1/4) besok bupati Aru diperiksa. Katanya dia sudah berada di Ambon sejak jadwal sebelumnya, tapi belum sempat hadir. Makanya dijadwalkan ulang,” ujar sumber tersebut, Selasa (30/3).
Ia juga menyebutkan, belum dapat dipastikan jumlah saksi yang akan diperiksa dalam agenda tersebut. Namun, kehadiran Bupati Aru disebut hampir pasti.
“Belum tahu berapa orang yang diperiksa. Tapi informasi kehadiran bupati itu hampir pasti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, , mengaku belum dapat memastikan agenda pemeriksaan tersebut.
“Belum ada informasi. Sesuai jadwal sebelumnya, seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada Senin kemarin. Untuk besok, ada agenda perkara lain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek serta kondisi pekerjaan yang dilaporkan tidak layak digunakan. (DN)













