DN. COM, -AMBON – Agenda pemeriksaan saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (30/3), berubah jadi sorotan tajam usai sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Kepulauan Aru dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan jelas. Dari enam saksi yang dipanggil dalam tiga perkara berbeda, lima di antaranya “menghilang”, dan yang paling menyita perhatian adalah absennya Bupati Aru serta jajaran Dinas PUPR setempat terkait dugaan korupsi proyek Jalan Aru Wokam.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah masuk tahap penyidikan ini seolah menemui jalan terjal. Tiga saksi kunci yang seharusnya dimintai keterangan justru tidak memenuhi panggilan penyidik:
1. Timotius Kaidel, Bupati Kepulauan Aru.
2. JMK, Bendahara Pengeluaran.
3. AGCL, Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketidakhadiran mereka terjadi di tengah tingginya publik terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah di Bumi Duan Lola. Proyek jalan yang menghubungkan wilayah strategis di Wokam ini diduga kuat menyimpan kejanggalan yang merugikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bupati dan pejabat teknis terkait kasus Aru Wokam tidak hadir. Ini tentu menghambat proses penyidikan,” ujar sumber dari lingkungan Kejati Maluku.
Nasib serupa menimpa dua pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar (FM dan AT) terkait perkara UP3, yang juga absen. Sementara itu, satu-satunya saksi yang tampak “taat hukum” dan hadir menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 hingga 17.20 WIT adalah Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris. Ia diperiksa terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping dan marmer di Seram Bagian Barat (SBB).
Abdul Haris usai pemeriksaan menegaskan bahwa ia telah memberikan seluruh data legalitas IUP yang diminta, termasuk soal perpanjangan izin yang berlaku sejak 2025. “Izinnya sudah ada dan lengkap. Semua data aktivitas pertambangan sudah kami serahkan,” katanya singkat.
Menanggapi absennya lima saksi, termasuk Bupati Aru, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, bersikap tegas. Ia memastikan bahwa pihak penyidik tidak akan main-main dan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan.
“Mereka yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil kembali. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Ardy.
Kini, bola panas ada di tangan Bupati Timotius Kaidel dan jajaran Pemkab Aru. Publik bertanya-tanya, alasan apa yang bisa membenarkan ketidakhadiran orang nomor satu di Aru saat dipanggil penyidik untuk kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan uang rakyat? Apakah ini bentuk ketidakseriusan, atau ada sesuatu yang ingin disembunyikan di balik proyek Jalan Wokam tersebut?
Langkah Kejati Maluku ke depan akan sangat dinanti. Apakah surat panggilan berikutnya akan dihormati, atau justru akan berlanjut ke langkah hukum yang lebih keras seperti penetapan tersangka? (DN)













