DN, -Ambon — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam keras sikap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang dinilai emosional dan terkesan mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu dialami jurnalis SCTV, Juhri Samanery, saat sesi doorstop bersama sejumlah wartawan di Markas Polda Maluku, Kamis (5/3/2026). Ketika itu, Juhri menanggapi pernyataan gubernur terkait kuota program mudik gratis yang menurut penjelasan gubernur mengalami pengurangan.
Namun, pertanyaan tersebut justru memicu respons bernada keras dari gubernur. Situasi semakin memanas ketika gubernur bahkan memeriksa kartu identitas (ID Card) pers yang dikenakan Juhri di hadapan wartawan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IJTI Maluku menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang dibutuhkan publik, bukan sesuatu yang harus direspons secara emosional.
“Pertanyaan yang diajukan jurnalis merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang dibutuhkan publik. Karena itu komunikasi antara pejabat publik dan wartawan harus tetap berlangsung dalam suasana yang saling menghargai,” ujar Imanuel.
Sementara itu, Sekretaris IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends, menilai sikap gubernur justru memperlihatkan upaya membatasi akses publik terhadap informasi.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan mengenai kuota mudik gratis merupakan isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga seharusnya dijelaskan secara terbuka dan berbasis data.
“Seharusnya gubernur menjelaskan secara transparan mengenai kuota mudik gratis. Bukan menutup ruang bertanya dengan nada yang terkesan intimidatif terhadap jurnalis,” kata Jaya.
Di sisi lain, Juhri Samanery yang juga merupakan mantan Ketua IJTI Maluku dua periode mengaku kecewa dengan sikap emosional yang ditunjukkan gubernur saat merespons pertanyaannya.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, seorang gubernur seharusnya mampu bersikap bijaksana dan tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi pertanyaan wartawan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Gubernur harus bijaksana sebagai pejabat publik. Jangan emosional atau sensitif ketika wartawan menanyakan hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pejabat publik harus mampu mengendalikan emosi agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan sesuai ekspektasi,” ujar Juhri.
Menyikapi peristiwa tersebut, IJTI Maluku menggelar rapat internal dan menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan yang dinilai sebagai intimidasi terhadap jurnalis televisi di Maluku.
IJTI menilai sikap gubernur tersebut berpotensi melanggar prinsip demokrasi serta kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Karena itu, IJTI Pengda Maluku mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis televisi di Maluku serta memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers agar tidak lagi terkesan arogan maupun intimidatif.
IJTI Maluku juga mengingatkan bahwa pejabat publik tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan wartawan. Dalam negara demokrasi, pers memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika pejabat publik alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas pejabat publik itu sendiri,” tegas IJTI Maluku. (DN)


















