DN, -Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto memastikan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual, dipercepat. Bripda MS terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ancaman sanksi untuk Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dengan kata lain dipecat. Proses penegakan hukum dan kode etik dilaksanakan secara cepat, transparan, dan tegas” ujar Irjen Dadang kepada wartawan di Ambon, Minggu (22/2/2026).
Irjen Dadang mengatakan, sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/2) pukul 14.00 WIT di Mapolda Maluku. Keluarga korban, yakni kakak korban NK (15) dan ayahnya, Riziq Tawakal, diundang untuk menghadiri persidangan tersebut, sementara anggota keluarga lainnya akan mengikuti secara daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irjen Dadang melanjutkan, sementara saksi keluarga akan mengikuti via zoom. Dia menegaskan proses sidang Kode Etik Profesi yang cepat ini bukti tidak ada diskriminasi.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberikan kepada kita. Meskipun itu adalah anggota kami, kami tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan” tegasnya.
Ia menambahkan, sidang etik akan digelar secara terbuka dengan tetap mengikuti prosedur Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Beberapa bagian sidang dapat diakses publik, dan sementara lainnya menyesuaikan aturan internal.
“Ada hal-hal yang bisa dibuka, ada yang tidak. Nanti itu sesuai dengan panduan dari Kabid Propam sudah saya sampaikan untuk memberikan panduan” bebernya.
Irjen Dadang memastikan proses pidana terhadap Bripda MS tetap dilakukan. Rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera usai oknum personel ditetapkan sebagai tersangka.
Selain proses etik, penanganan pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan terpisah di Polres Tual. Penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.
“Pidananya yang terpisah. Jadi kode etiknya kita lakukan di Polda untuk menegakkan hukum, proses hukum (Pidana) dilakukan di Polres Tual. Dan pihak polres juga sudah berkoordinasi dengan pihak JPU,” kata Dadang.
“Tapi yang lebih diutamakan ke terkait profesinya dulu begitu. Profesi kan karena cepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, AT dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya Bripda MS di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menyatakan terduga pelaku merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku dan telah ditahan di Polres Tual sejak hari kejadian.
Rositah mengatakan Bripda MS ditahan di Polres Tual sejak Kamis (19/2). Bripda MS akan diproses secara pidana dan terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. Sanksi tegas itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Bripda MS kini diproses secara pidana dan etik. Jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri, ia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



















