Gilbert Pasalbessy Terus Tebar Fitnah, Leuwol : Segera Klarifikasi atau di Proses Hukum

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN),-Ambon, — Kode etik jurnalis terkadang tidak dipakai sebagai perangkat aturan moral dan profesional sekaligus pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Malah justru karya jurnalis dipakai sebagai sarana hoax, fitnah dan menyerang orang lain dengan dalil ingin mendapatkan keuntungan pribadi.

Hal ini pula yang dipakai oleh oknum wartawan Gilbert Pasalbessy yang berkali-kali menyerang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku khususnya Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku dengan opini dan berita-berita fitnah dan bohong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kedok busuknya diklarifikasi oleh pihak BPJN Maluku, kini melalui berita klarifikasi yang dimuat di media online Post Ambon tertanggal 15 Agustus 2025 berjudul Gilbert Pasalbessy ! Bongkar Balik: Fitnah BPJN Maluku Adalah Upaya Menutup Bau Busuk Proyek Rp24 Miliar.

Lagi-lagi wartawan ini kembali mempermalukan seluruh insan pers di Maluku. Menjadi narasumber sendiri di media sendiri, Gilbert menyebutkan bahwa Post Ambon” memiliki “dokumen pengadaan, kontrak, dan keterangan saksi lapangan” yang mendukung pemberitaan terkait proyek.

Ia juga menegaskan bahwa liputan tersebut muncul karena adanya indikasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi publik, meski secara administratif proyek dinyatakan selesai.

Atas fitnah yang terus menerus disebarluaskan olehnya, maka Kasatker PJN Wilayah II provinsi Maluku meminta dirinya untuk segera mengklarifikasi pemberitaan dan fitnahan tersebut.

Pasalnya ini bukan baru pertama kali dilakukan, dan sudah pernah dilakukan somasi yang hamper berujung pada proses hukum. Untuk itu, Leuwol tegaskan yang bersangkutan segera mengklarifikasi.

“Sekarang ini semua pekerjaan yang dilakukan dalam pengawasan ketat baik secara internal maupun eksternal. Ada pihak Kejaksaan sebagai pengawas proyek strategis nasional, ada KPK, ada lembaga hukum lainnya, dan semua proses tender dan pekerjaan di lapangan sudah bisa disaksikan dan diawasi kapan saja. Kepercayaan mengelola anggaran puluhan miliar dari Negara kepada kami di BPJN Maluku bukan seenaknya sesuka hati seperti yang dituduhkan. Ini fitnah dan perilaku wartawan yang tidak beretika dan memalukan profesi jurnalis,“ sebut Leuwol.

Baca Juga:  Wabup Malra Bacakan Arahan Bupati, Tegaskan Disiplin ASN dan Evaluasi Ketat PPPK

Kontrak kerja untuk Paket Preservasi Jalan Saleman Besi – Wahai – Pasahari yang dituduhkan oleh Post Ambon, adalah proyek senilai Rp23.784.439.459 yang pendanaannya berasal dari APBN tahun anggaran 2023.

Penandatangan kontrak proyek tersebut berlangsung di Aula Kantor BPJN Maluku, Rabu (3/5/2023) lalu, yang disaksikan oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha Telly Cappenberg dan Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku kala itu dijabat oleh Judith Wattimury,

”Sudah kami sampaikan bahwa proyek jalan Saleman-Besi-Wahai- Pasahari dan sudah rampung sesuai kontrak. Data resmi menyebut kontrak senilai Rp23,784 miliar ditandatangani pada 3 Mei 2023 oleh PPK 2.4 bersama PT Aiwondeni Permai,”tuturnya.

“Angka tersebut bahkan lebih rendah Rp294 juta dari pagu/HPS awal. Proyek ini berjalan dengan baik dan tuntas. Turunnya nilai dari pagu ke angka kontrak memang lumrah. Tapi di tengah tudingan kinerja buruk, kami tekankan bahwa pekerjaan sudah selesai sesuai prosedur. Kami ini kerjanya diawasi ketat oleh penegak hukum maupun pengawasan secara internal, dan semua proyek dan kegiatan BPJN Maluku selalu melibatkan penegak hukum ke lapangan untuk menyaksikan langsung progres awal maupun diakhir proyek dan pekerjaan,” tegas Leuwol.

Untuk itu, Leuwol kembali mendesak untuk 2 X 24 Jam yang bersangkutan bersama medianya yang memuat berita-berita hoax ini untuk segera dilakukan klarifikasi berita secara terbuka. Mengingat berita-berita hoax da nasal bunyi ini tanpa sadar sedang mempermalukan dirinya sebagai jurnalis yang tidak beretika.

”Saya membaca Kode Etik Jurnalis Bab I Pasal 3 Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional. Dan Bab II Pasal 5 yang menyebutkan Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Dan kesimpulan saya, Gilbert Persulessy ini tidak layak menjadi seorang jurnalis, dia ini kerjanya hanya memfitnah orang dan menyebar berita hoax,”pungkas. (**)

Berita Terkait

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan
Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga
Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha
Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri
Anggota DPR RI Komisi III Dapil Maluku Gelar Buka Puasa dan Berbagi Bersama Majelis Taklim Al Fusahrin
Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:27 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIT

Setahun Memimpin, Gubernur Maluku Paparkan Capaian dan Ajak Perkuat Persatuan di Awal Ramadan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:52 WIT