Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Resmi di Tahan Jaksa

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN),-Ambon – Tim Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah resmi menahan tersangka LWT atas dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Penahanan dilakukan tim penyidik usai melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka LWT ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka LWT telah ditahan di rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari terhitung tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan Tanggal 30 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekewatiran bahwa tersangka melarikan diri, ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja dalam pres rilisnya yang diterima REFERENSI, Senin (11/8/2025).

Asmin menjelaskan dalam proyek tersebut tersangka LWT sebagai sekertaris panitia pembangunan dimana anggaran tersebut dari dana hibah tahun 2018 sampai 2022, jelasnya.

Terhadap tersangka LWT disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Jejak Janggal Kasus Kematian Tuce Lomang: Pelaku Sempat Diamankan Lalu Dibebaskan, Ada Apa di Balik Penanganan Polisi?

Perlu diketahui Kerugian Negara yang timbul dari perkara tersebut kurang lebih senilai Rp. 199.559.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tersebut maka dalam waktu dekat Tahap penuntutan perkara akan segera dimulai. (**)

Berita Terkait

Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika
40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis
Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru
Bukan Sekadar Runner-up, Gema FC Angkat Standar dengan Terapis Olahraga
STIA Trinitas Ambon Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Workshop Penyusunan Dokumen SPMI
Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat
Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB
Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIT

40 Kantong Darah dan Tulang Hancur, Derita Siswi SMP Korban Tabrak Truk TNI, Sementara Kodam Pattimura Dinilai Hanya Beri Janji Manis

Selasa, 14 April 2026 - 17:07 WIT

STIA Trinitas Ambon Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Workshop Penyusunan Dokumen SPMI

Senin, 13 April 2026 - 10:42 WIT

Pasar Air Kuning Ambon Terbengkalai, Warga Soroti Dugaan Jadi Sarang Penyakit Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:43 WIT

Bukan Sekadar Mimpi, AKBP Ir. Untung Sangadji Bongkar “Cetak Biru” 17 Lompatan Besar untuk Transformasi SBB

Minggu, 12 April 2026 - 10:36 WIT

Keluarga Korban Tolak Sidang Dipindah ke Ambon, Kasus Kematian Siswa MTs Tual Memanas

Minggu, 12 April 2026 - 04:57 WIT

Hilang Kontak di Perairan Misol-Seram, Tim SAR Gabungan Kerahkan Segala Daya Cari Nelayan Asal Wahai Maluku Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 15:20 WIT

Harus Diusut, Pejabat Pemprov Maluku Punya “Japre” di PT. GM

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Berita Terbaru