Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Resmi di Tahan Jaksa

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN),-Ambon – Tim Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah resmi menahan tersangka LWT atas dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Penahanan dilakukan tim penyidik usai melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka LWT ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka LWT telah ditahan di rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari terhitung tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan Tanggal 30 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekewatiran bahwa tersangka melarikan diri, ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja dalam pres rilisnya yang diterima REFERENSI, Senin (11/8/2025).

Asmin menjelaskan dalam proyek tersebut tersangka LWT sebagai sekertaris panitia pembangunan dimana anggaran tersebut dari dana hibah tahun 2018 sampai 2022, jelasnya.

Terhadap tersangka LWT disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Komite III DPD RI Soroti Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku 

Perlu diketahui Kerugian Negara yang timbul dari perkara tersebut kurang lebih senilai Rp. 199.559.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tersebut maka dalam waktu dekat Tahap penuntutan perkara akan segera dimulai. (**)

Berita Terkait

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan
Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga
Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha
Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS
Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri
Anggota DPR RI Komisi III Dapil Maluku Gelar Buka Puasa dan Berbagi Bersama Majelis Taklim Al Fusahrin
Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:27 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIT

Setahun Memimpin, Gubernur Maluku Paparkan Capaian dan Ajak Perkuat Persatuan di Awal Ramadan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:52 WIT