Pakai Narkoba, Natalia Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN)-Ambon – Natalia Mokat terdakwa pemilik Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,1266, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/7/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwan diyakinkan bersalah tanpa haka melawan hukum memiliki, menyimpan dan meyediakan narkotika sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Mengadili terdakwa Natalia Mokat dengan pidana penjara selam 4 tahun. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua.

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp800 juta. ” Membayar denda Rp800 juta dan apabila tidak bayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp5000 rupiah,” ujar tambah Hakim.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip bening ukuran kecil dililit dengan solasibanwarna hitam berisi serbuk Kistal bening di duga Narkotika  Golongan I bukan tanaman, jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver yang terdapat didalam tas kain warna ungu, dengan total berat 0,1266 (nol koma satu dua enam enam) gram, disihsihkan untuk pengujian laboratorium 0,0262 (nol koma nol dua enam dua) gram yang berdasarkan hasil pengujian  laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon, Nomor: LHU.119.K.05.16.25.0010 tanggal 27 Januari 2025.

Baca Juga:  Gerakan Ibu Hamil Sehat Diluncurkan, Dinkes Malra Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan ANC

Kemudian satu buah HandPhone merk Vivo V2030 warna Biru dengan nomor Sim Card 0853 7812 8234. semuanya dirampas dan dimusnakan untuk negara.

Terdakwa yang didampingi Pena1sehat Hukum (PH), Samual J Siahaya menyatkanbpikir-pikir. Siadang kemudian ditutup oleh majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu 22 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 Wit, di Parkiran Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika, Kelurahan Rijali , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (RED)

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Jaga Energi di Papua Pegunungan, BBM Hadir di Distrik Kanggime & Distrik Balingga
Dankodaeral IX Ambon Lakukan Courtesy Call Ke Kodam XV Pattimura 
Dankodaeral IX Melakukan Kunjungan Ke Lanud Pattimura
Diserang terus di medsos, Tuarita Angkat Bicara
Pemuda ICMI Maluku Desak Krimsus Periksa Jais Elly di Proyek Terarium Namalatu Beach Mangkrak
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Dukung UMKM Melek Digital Marketing
Satlantas Polres Seram Bagian Barat Gelar Police Go To School di Ponpes Kamal 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:47 WIT

Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIT

Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:19 WIT

Diduga Pengaruh Minuman keras , Pegawai Unpatti Ambon Ngamuk di Depan Kafe JMP

Kamis, 20 November 2025 - 18:54 WIT

Diduga Rampok Dana Bos, Masyarakat Desak APH Tangkap Mantan Kepsek SMP 11 SBT

Sabtu, 20 September 2025 - 09:49 WIT

Inggrit Bakal Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Bui Terkait Bawa Nama SOKSI untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 19 September 2025 - 05:15 WIT

Kontraktor Mansur Banda Utus Orang Hakimi Pimpinan Media Referensi Maluku Buntut Pemberitaan Suap Jaksa Rp4 miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina Rusak

Kamis, 18 September 2025 - 15:50 WIT

LSM Demo Kejaksaan Maluku Tuntut Oknum Jaksa Penerima Suap Rp4 Miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina

Jumat, 12 September 2025 - 16:56 WIT

Pemuda ICMI Maluku Desak Krimsus Periksa Jais Elly di Proyek Terarium Namalatu Beach Mangkrak

Berita Terbaru

MALUKU

Langgur, Gerbang Awal KEIndahan Kepulauan Kei

Rabu, 14 Jan 2026 - 19:31 WIT

Olahraga

Vico Duarte Dipinjamkan Malut ke Dewa United 

Selasa, 13 Jan 2026 - 18:19 WIT