Pakai Narkoba, Natalia Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN)-Ambon – Natalia Mokat terdakwa pemilik Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,1266, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/7/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwan diyakinkan bersalah tanpa haka melawan hukum memiliki, menyimpan dan meyediakan narkotika sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Mengadili terdakwa Natalia Mokat dengan pidana penjara selam 4 tahun. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua.

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp800 juta. ” Membayar denda Rp800 juta dan apabila tidak bayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp5000 rupiah,” ujar tambah Hakim.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip bening ukuran kecil dililit dengan solasibanwarna hitam berisi serbuk Kistal bening di duga Narkotika  Golongan I bukan tanaman, jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver yang terdapat didalam tas kain warna ungu, dengan total berat 0,1266 (nol koma satu dua enam enam) gram, disihsihkan untuk pengujian laboratorium 0,0262 (nol koma nol dua enam dua) gram yang berdasarkan hasil pengujian  laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon, Nomor: LHU.119.K.05.16.25.0010 tanggal 27 Januari 2025.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gelar PEN 8.0 di Sekolah Papua

Kemudian satu buah HandPhone merk Vivo V2030 warna Biru dengan nomor Sim Card 0853 7812 8234. semuanya dirampas dan dimusnakan untuk negara.

Terdakwa yang didampingi Pena1sehat Hukum (PH), Samual J Siahaya menyatkanbpikir-pikir. Siadang kemudian ditutup oleh majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu 22 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 Wit, di Parkiran Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika, Kelurahan Rijali , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (RED)

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Jaga Energi di Papua Pegunungan, BBM Hadir di Distrik Kanggime & Distrik Balingga
Dankodaeral IX Ambon Lakukan Courtesy Call Ke Kodam XV Pattimura 
Dankodaeral IX Melakukan Kunjungan Ke Lanud Pattimura
Diserang terus di medsos, Tuarita Angkat Bicara
Pemuda ICMI Maluku Desak Krimsus Periksa Jais Elly di Proyek Terarium Namalatu Beach Mangkrak
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Dukung UMKM Melek Digital Marketing
Satlantas Polres Seram Bagian Barat Gelar Police Go To School di Ponpes Kamal 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:48 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar dan Insan Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:46 WIT

Anggota DPR RI Komisi III Dapil Maluku Gelar Buka Puasa dan Berbagi Bersama Majelis Taklim Al Fusahrin

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Berita Terbaru

Olahraga

Malut United Bangkit di Pamekasan, Tekuk Madura United 2-1

Rabu, 4 Mar 2026 - 03:04 WIT

Hukum dan Kriminal

Hakim PN Ambon Jatuhkan Putusan Pemaafan Pertama Sejak KUHP Baru Berlaku

Selasa, 3 Mar 2026 - 17:47 WIT