2 Warga Adat Pembakar Tambang Pasir Merah di Maluku Bakal Disidang

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 19:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN.COM,-Maluku Tengah, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menerima berkas pembakar tambang pasir merah di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns mengatakan mereka masing-masing SAT dan HM. Mereka dan barang bukti (barbuk) telah diserahkan dari Polres Maluku Tengah setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah jaksa merasa bahwa berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21 tertanggal 16 Juni 2025 dinyatakan lengkap, para tersangka dan barbuk diserahkan hari ini,”ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (20/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bilang penyerahan tersangka dan barbuk merupakan tahap kedua dalam proses hukum. Rencana, sambungnya para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat kita akan serahkan sambil menunggu masa penahanan 21 hari dan baru dilimpahkan ke pengadilan,”ucapnya.

Atas perbuatan, SAT dan HM dijerat dengan pasal berbeda. Untuk, SAT dijerat pasal 160 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara HM disangkakan dengan pasal 187 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan badan 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Maluku Tengah menangkap dua warga adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku karena membakar perusahaan tambang pasir merah.

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Anton Kolauw mengatakan dua warga berinisial HM dan SAT ditangkap pada Rabu (19/6) setelah pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk saat ini dua pelaku ditahan di Polres Maluku Tengah, mereka ditangkap dua hari yang lalu, kalau tidak salah,”ujar Anto kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/2).

Warga adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah diduga membakar sejumlah fasilitas perusahaan tambang buntut perusakan terhadap segel ‘sasi’ adat uang terpasang di pintu gerbang PT Waragonda.

Segel ‘sasi’ adat adalah tanda pelarangan aktivitas bagi pihak atau alat tertentu. Warga adat Negeri Haya sengaja melakukan segel ‘sasi’ pada 15 Februari lalu karena keberatan dengan aktivitas perusahaan PT Waragonda.

Security Perusahaan PT Waragonda, Jima Samalehu menyebut aksi pembakaran berawal ketika pada Minggu (15/6) malam sekitar 10-15 warga mendatangi perusahaan pukul 21.45 WIT.

Nijam saat itu mengaku sedang bertugas piket. Warga yang datang kemudian menanyakan alasan segel “/’sasi’ adat di pintu gerbang dirusak.

“Ada beberapa oknum masyarakat Negeri Haya sekitar 10 sampai 15 orang datang ke perusahaan menanyakan terkait pengrusakan fasilitas sasi adat yang ditempatkan di depan pintu masuk PT Waragonda,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/6). (DN)

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terbaru

Rosny Leslatuhu SH.

Hukum dan Kriminal

Jaksa Tuntut Rifai 10 Tahun Penjara, Lestaluhu Minta Rifai Divonis Ringan

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:46 WIT

Uncategorized

2 Warga Adat Pembakar Tambang Pasir Merah di Maluku Bakal Disidang

Senin, 23 Jun 2025 - 19:26 WIT

Daerah

Menteri Desa PDT Kunjungi Langsung KDMP Desa Wayame

Jumat, 20 Jun 2025 - 14:31 WIT

Daerah

BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Peserta JKN di Tual

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:52 WIT