Hakim PN Ambon Jatuhkan Putusan Pemaafan Pertama Sejak KUHP Baru Berlaku

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN, –Ambon,– Pengadilan Negeri Ambon mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru berlaku. Untuk pertama kalinya, hakim menjatuhkan putusan pemaafan dalam perkara tindak pidana ringan.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., dalam perkara penganiayaan ringan dengan terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.

Namun demikian, majelis hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa sehingga yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan hukum lainnya. Meski tidak dipidana, terdakwa tetap dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Putusan tersebut menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Ambon sejak diberlakukannya KUHP Nasional yang baru. Persidangan berlangsung pada Selasa (3/3/2026) di PN Ambon.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 serta Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Selain itu, hakim juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Putusan pemaafan ini menandai implementasi nyata semangat keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP baru, khususnya dalam penanganan tindak pidana ringan. (DN) 

Berita Terkait

Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika
Sidang Korupsi DD Tiouw Memanas: PH “Balik Serang” Jaksa, Sebut Audit Amburadul dan Minta Tetapkan Tersangka Baru
Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak
Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku
Jelang Sidang Tuntutan Oknum Jaksa Jafet Ohello, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Maluku Bersikap Profesional dan Tuntut Hukuman Maksimal
Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw Sebut Rencana Hibah Tanah Dusun Urik “Sandiwara Hukum” Pemprov Maluku,  Ancam Bikin “Perlawanan”
Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:40 WIT

Akhiri Pelarian, Terpidana Narkoba Fadila Marasabessy Dibekuk Tim Tabur Kejati Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Rabu, 8 April 2026 - 20:53 WIT

Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIT

Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak

Senin, 6 April 2026 - 15:14 WIT

Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku

Senin, 6 April 2026 - 13:52 WIT

Jelang Sidang Tuntutan Oknum Jaksa Jafet Ohello, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Maluku Bersikap Profesional dan Tuntut Hukuman Maksimal

Jumat, 3 April 2026 - 16:41 WIT

Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw Sebut Rencana Hibah Tanah Dusun Urik “Sandiwara Hukum” Pemprov Maluku,  Ancam Bikin “Perlawanan”

Rabu, 1 April 2026 - 12:51 WIT

Proyek Rp36,7 Miliar Jadi ‘Hutan’, Bupati Aru Diperiksa Kejat

Rabu, 1 April 2026 - 08:17 WIT

Bupati Aru Timotius Kaidel Dijadwalkan  Diperiksa Kejati Maluku soal Proyek Jalan Wokam

Berita Terbaru