Dobraknusantara.com, Ambon — Pemerintahan Gubernur Hendrik Lewerissa hanya berbeda tipis dengan rezim sebelumnya. Jika sebelumnya Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diangkat untuk mendukung praktik korupsi, di zaman Lewerissa pimpinan OPD diangkat untuk mendukung oligarki dan dinasti keluarga dan ipar-ipar maupun ‘konyadu’.
Tak pandang sosok yang diangkat pernah bermasalah atau tidak, yang penting Lewerissa senang misi membangun tembok nepotisme terwujud. Salah satu contoh yang memalukan adalah pengangkatan Elna Sitourisme Anakotta sebagai Kepala Dinas Kesehatan Maluku.
Padahal, diketahui Anakotta pernah dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Gubernur Maluku Murad Ismail pada 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Nomor 800.1.5.2/87 Tahun 2024 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Dalam salinan dokumen yang diterima Dobraknusantara.com, Rabu (1/4) disebutkan Anakotta yang saat itu menjabat sebagai dokter ahli madya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sebagai konsekuensi, yang bersangkutan diturunkan jabatannya menjadi dokter ahli muda selama satu tahun, terhitung mulai Maret 2024.
Namun, muncul perbedaan informasi dalam dokumen lain terkait persyaratan jabatan. Dalam salah satu poin penilaian, disebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak integritas dan moralitas yang baik.
Sementara itu, pada poin lain juga tercantum bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau peradilan pidana.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi data administrasi, mengingat dalam keputusan Gubernur Maluku Murad Ismail sebelumnya disebutkan adanya sanksi disiplin berat yang telah dijatuhkan terhadap Anakotta.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun pihak terkait untuk menjelaskan perbedaan informasi tersebut.
Selain itu, detail pelanggaran disiplin yang menjadi dasar penjatuhan sanksi juga belum diketahui. (Tim DN)













