Hakim PN Ambon Jatuhkan Putusan Pemaafan Pertama Sejak KUHP Baru Berlaku

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN, –Ambon,– Pengadilan Negeri Ambon mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru berlaku. Untuk pertama kalinya, hakim menjatuhkan putusan pemaafan dalam perkara tindak pidana ringan.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., dalam perkara penganiayaan ringan dengan terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.

Namun demikian, majelis hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa sehingga yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan hukum lainnya. Meski tidak dipidana, terdakwa tetap dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Putusan tersebut menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Ambon sejak diberlakukannya KUHP Nasional yang baru. Persidangan berlangsung pada Selasa (3/3/2026) di PN Ambon.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 serta Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Selain itu, hakim juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Putusan pemaafan ini menandai implementasi nyata semangat keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP baru, khususnya dalam penanganan tindak pidana ringan. (DN) 

Berita Terkait

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS
Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Bentrok Dua Kelompok Pemuda Pecah di Depan Amplaz Ambon, Polisi Bertindak Cepat
Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat Ketua PN Ambon,
131 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Bank Maluku-Malut, Selangkah Lagi Jaksa Jerat Tersangka ?
Kepala Kejari Maluku Tenggara Baru di Lantik  Kajati Maluku
Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:48 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar dan Insan Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:46 WIT

Anggota DPR RI Komisi III Dapil Maluku Gelar Buka Puasa dan Berbagi Bersama Majelis Taklim Al Fusahrin

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Berita Terbaru

Olahraga

Malut United Bangkit di Pamekasan, Tekuk Madura United 2-1

Rabu, 4 Mar 2026 - 03:04 WIT

Hukum dan Kriminal

Hakim PN Ambon Jatuhkan Putusan Pemaafan Pertama Sejak KUHP Baru Berlaku

Selasa, 3 Mar 2026 - 17:47 WIT