DN, –Ambon,– Pengadilan Negeri Ambon mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru berlaku. Untuk pertama kalinya, hakim menjatuhkan putusan pemaafan dalam perkara tindak pidana ringan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., dalam perkara penganiayaan ringan dengan terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.
Namun demikian, majelis hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa sehingga yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan hukum lainnya. Meski tidak dipidana, terdakwa tetap dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Ambon sejak diberlakukannya KUHP Nasional yang baru. Persidangan berlangsung pada Selasa (3/3/2026) di PN Ambon.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 serta Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Selain itu, hakim juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Putusan pemaafan ini menandai implementasi nyata semangat keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP baru, khususnya dalam penanganan tindak pidana ringan. (DN)



















