Panggilan Grace C. Kainama Dikirim ke Pihak Kampus IAKN, Gurium : Polresta Harus Profesional

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN),- AMBON –Tim Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease melayangkan panggilan kepada Grace Constantine Kainama,salah satu pegawai di Biro Umum, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon.

Grace Constantine Kainama, yang ada warga Kudamati Farmasi, Kota Ambon itu, dipanggil untuk ketiga kalinya dalam status sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik pelapor Hendra Helwaun.

Sumber di kampus IAKN Ambon menuturkan, undangan pemanggilan terhadap terlapor sudah dibawa penyidik Satreskrim Polresta Ambon, ke kampus IAKN Ambon, Kamis, 10 Juli 2025. Ada dua surat yang dibawa, satunya undangan untuk panggilan terlapor, dan surat pemberitahuan ke Pimpinan, bahwa terlapor sedang tersangkut masalah hukum.
Diketahui, terlapor disurati ketiga kalinya karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ada dua surat yang dibawa ke IAKN, pertama panggilan kepada terlapor dan kedua pemberitahuan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan sedang tersangkut masalah hukum,” ungkap sumber meminta namanya tidak disebutkan.

Terpisah, Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Muhamad Gurium mengaku, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease harus konsisten dalam mengusut laporan penipuan dan penggelapan tersebut.

Minimal, lanjut dia, progres gelar perkara sudah harusnya dilakukan, sebab, sesuai informasi media, pemeriksaan saksi di perkara ini sudah dilakukan, terkendala terlapor saja yang belum diperiksa padahal dua kali dipanggil penyidik.

” Pada prinsipnya kita minta polisi harus konsisten dan profesional dalam mengusut kasus ini,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai langkah untuk mempermudah penyelidikan, penyidik juga harusnya sudah menyita Mobil yang diduga menjadi objek perkara ini.
“Polisi harusnya sudah sita mobil yang menjadi objek dalam perkara ini, karena hal ini dilakukan untuk mempermudah melakukan penyelidikan. Sekali lagi, kepentingannya hanya untuk mempermudah proses hukum. Dan itu apabila penyidik ingin cepat selesaikan kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hendra Helwaun, pelapor kasus penipuan dan penggelapan mobil oleh terlapor Grace Constantine Kainama, warga Kudamati Farmasi, Kota Ambon, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, meminta atensi Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease,Kombes Pol.Yoga Putra Prima Setya,atas laporan tersebut.

Baca Juga:  Bupati SBB Didemo Ratatusan Warganya Setelah Hentikan Aktivitas PT SIM, 

Sebab, sejak ia mengadukan permasalahan ini ke Polresta Ambon, dengan terlapor Grace Constantine Kainama, warga Kudamati Farmasi, Kota Ambon, sejak 28 November 2024, dan mulai dilakukan penyelidikan (lidik) berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp lidik/80/III/2025/Reskrim, tanggal 5 Maret 2025, hingga kini belum ada kepastian hukum yang diperoleh pihaknya sebagai pencari keadilan.
“Untuk itu kita berharap agar ada atensi Kapolresta Ambon, dengan cara mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini,” ungkap Hendra, kepada wartawan di Ambon, Kamis, (12/6).

Menurut Hendra, persoalan ini berujung di aparat penegak hukum (APH) Polresta Ambon karena mobil yang dimilikinya diambil oleh terlapor di tempat kerja.

Kejadian itu sekitar bulan Oktober 2024, di mana saat itu ia sementara parkir mobil Avanza Velos yang bernomor polisi DE 1486 AK di halaman kantor,tiba-tiba sudah tidak ada di halaman parkir, setelah di cek, ternyata terlapor yang mengambil mobil tersebut. “Dugaan itu benar saja, karena kejadian itu hari Jumat, lalu Sabtunya terlapor bawa pulang barang saya yang ada di dalam mobil,” jelasnya.

Terlapor, kata dia, klaim kalau mobi itu adalah punya dia, padahal ia sudah membelinya dengan cara angsur dari terlapor (bukti pemberian uang ada dengan jelas). Bahkan terlapor pernah melaporkan dia ke Polisi bahwa sudah menggelapkan mobil miliknya,namun laporan terlapor tidak ada bukti sehingga tidak dilanjutkan penyidik.

“Jadi waktu dia (terlapor) lapor saya ke Polresta itu, saya lalu dipanggil untuk memberikan klarifikasi di polisi tepatnya di bagian SPKT, saya bilang kalau mobil milik terlapor yang saya bawa itu sudah saya beli dengan cara angsur, ada juga terlapor meminta uang dengan jumlah bervariasi kepadanya. Uang itu semua diberikan, bahkan pernah terlapor meminta uang kepada dia dengan tujuan untuk membayar gaji karyawan salon,” bebernya.

Jadi karena tidak ada bukti yang jelas, lanjut Hendra, terlapor datang mengambil mobil tersebut dengan cara diam-diam di tempat kerja pelapor.
“Jadi karena saya merasa sudah dirugikan dan juga dibuat malu oleh terlapor dan suaminya, jadi saya memilih untuk proses hukum.(RED).

Berita Terkait

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS
Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Bentrok Dua Kelompok Pemuda Pecah di Depan Amplaz Ambon, Polisi Bertindak Cepat
Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat Ketua PN Ambon,
131 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Bank Maluku-Malut, Selangkah Lagi Jaksa Jerat Tersangka ?
Kepala Kejari Maluku Tenggara Baru di Lantik  Kajati Maluku
Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:27 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIT

Setahun Memimpin, Gubernur Maluku Paparkan Capaian dan Ajak Perkuat Persatuan di Awal Ramadan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:52 WIT