Lagi, Anggota DPRD Kota Ambon Dilaporkan Tentang Penipuan dan Penggelapan di Polda Maluku

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN.COM,-AMBON –Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode,kembali dilaporkan ke Polda Maluku, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Senin 23 Juni 2025. Laporan ini tentang penipuan dan penggelapan ini juga beberapa waktu lalu sudah dimasukan ke kantor Kejati Maluku.

Laporan pidana terhadap anggota DPRD dua periode di Kota Ambon itu, dilaporkan secara langsung Pelapor, Andre Ariyanto, mantan anggota Koperasi TKMB Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Pelapor mengajukan laporan pidana karena ia adalah orang yang tahu banyak hal tentang berbagai kebijakan yang diambil oleh Rawidin selama masa kepemimpinannya, yang berakibat telah terjadi banyak masalah terutama tentang pengelolaan keuangan koperasi yang amburadul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melakukan proses pelaporan ke Polda Maluku, pelapor mengagandakan Tim Pendamping masing-masing Advokad Irwan, anggota Peradi dan LSM LIRA Maluku untuk melaporkan Rawidin ke Polda Maluku.

Ketua LSM Lira Maluku Jan Sariwating mengungkapkan, pihaknya mendampingi pelapor untuk melaporkan masalah tersebut sesuai surat kuasa dari pelapor pada 2 Juni 2025.

“Kami tim pendamping, secara resmi telah mengirimkan laporan
langsung kepada Kapolda Maluku, dan telah diterima tertanda cap dan tanda tangan.Laporan berisi 20 halaman, kemudian bukti bukti yang dilampirkan setebal 2,5 cm, dengan bobot berat 1,09 kg, pertanda bahwa bukti bukti yang kami laporkan sudah secara rinci menguraikan tentang telah terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana yang merugikan lembaga koperasi. Inti dari laporan yang kami sampaikan adalah tentang dugaan penyimpangan dana koperasi yang bersumber dari Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) yang dibuat oleh Pengurus dan Pengawas mulai dari tahun buku 2013 hingga tahun 2023,” ungkap Sariwating, melalui rilis yang diterima Media ini, Selasa, (24/6) malam.

Dari buku LPJ dapat dilihat, kata Jan, telah terjadinya penggelembungan dana atas item item seperti, biaya untuk kesejahteraan anggota, perawatan dan beasiswa untuk anak, biaya operasional, honor karyawan, operasional kantor, biaya pemeliharaan, penyusunan, bahkan ada yang fiktif dan bisa dilihat pada LPJ.

Sehingga, ungkap Jan, diperkirakan ada dugaan dana yang telah digelapkan oleh Rawidin dan kawan-kawan dari tahun 2013 hingga 2023 berjumlah Rp.18 Milliar hingga Rp. 29 Milliar.

“Perlu diketahui juga, bahwa diantara semua item yang kami sampaikan di atas, kami juga fokus atas kasus penggelapan aset. Aset yang digelapkan berupa sebidang tanah dengan ukuran 611 M2 yang telah di jual oleh pihak Gereja Silo terletak di Kelurahan Silale. Di atas tanah ini dulunya ada Gereja kecil, berupa Cabang dari Gereja Silo, karena satu dan lain hal, di jual kepada Koperasi TKBM dengan harga Rp. 1,1 Milliar. Kami sangat berterimah kasih kepada pihak Gereja Silo yang telah memberikan bukti pembayaran yang menyatakan benar dana Rp. 1,1 Milliar itu mereka terima dari dari pihak Koperasi TKBM,” jelasnya.
Jan mengaku, Pembayaran kepada Gereja Silo dilakukan dua tahap yaitu tahap 1, pada tanggL 1 Juli 2015, via cliring BRI Ambon sebesar Rp. 300 juta. Di tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2015, via cliring CIMB NIAGA Ambon sebesar Rp. 300 juta.
Kemudian pembayaran tahap kedua pada 3 Pebruari 2016 via SA Cash Dep NoBook, Bank Mandiri Cabang Ambon sebesar Rp. 500 juta.
Total dana yang telah di keluarkan oleh koperasi TKBM sbsr Rp. 1,1 Milliar.
“Artinya setelah terjadi pembayaran, maka otomatis tanah tersebut menjadi milik koperasi TKBM dan itu bisa dijadikan aset.
Namun, apa yang telah terjadi? Aset koperasi ini kini sudah berpindah tangan ke pihak ketiga,
Cilakanya, pihak ketiga ini adalah ketua koperasi TKBM itu sendiri yaitu Rawidin Ode (RO). Oleh RO, aset koperasi ini sudah berdiri rumah mewah berlantai Dua, dimana disitu telah dijadikan tempat usaha berupa “Spa “milik anaknya. Beralihnya aset koperasi kepada RO, menurut informasi tidak diketahui oleh anggota koperasi, sehingga mereka mengharapkan agar aset ini segera dikembalikan untuk di kelola oleh anggota,” bebernya.

Baca Juga:  Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti

Selain menggelapkan aset koperasi, lanjut Jan, RO, juga diduga memiliki tanah dan bangunan rumah yang dijadikan kost kosan yang terletak di jalan Sultan Babulah Gang Silale Rt 003/Rw 004, kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kebun Cengkeh, Kelurahan Batumerah, Kecamatan Sirimau.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa mobil mewah yang ditaksir seharga ratusan juta dan kendaraan roda dua yang ditaksir seharga puluhan juta rupiah, dimana semua yang diungkapkan ini lengkap dengan bukti bukti.

“Dengan adanya laporan kami ini disertai dengan bukti bukti pendukung, kami yakin penyidik Polda Maluku akan bekerja secara trans paran dan profesional, sehingga dugaan kasus penggelapan dapat dituntaskan supaya ada ke pastian hukum sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden RI, Bp Prabowo Subianto, terutama pada point ke-7, yaitu tidak kompromi terhadap perbuatan korupsi yang menyengsarakan masyarakat kecil. Selain laporan ini kepada Kapolda Maluku, kami juga berikan tembusan kepada bapak Kapolri, Kabareskrim, Itwasum, Kadiv Propam, Komisi III DPR-RI, semuanya di Jakarta,” pungkasnya.(DN).

Berita Terkait

Kepala Kejari Maluku Tenggara Baru di Lantik  Kajati Maluku
Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari
Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti
Diduga Pengaruh Minuman keras , Pegawai Unpatti Ambon Ngamuk di Depan Kafe JMP
Diduga Rampok Dana Bos, Masyarakat Desak APH Tangkap Mantan Kepsek SMP 11 SBT
Inggrit Bakal Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Bui Terkait Bawa Nama SOKSI untuk Kepentingan Pribadi
Kontraktor Mansur Banda Utus Orang Hakimi Pimpinan Media Referensi Maluku Buntut Pemberitaan Suap Jaksa Rp4 miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina Rusak
LSM Demo Kejaksaan Maluku Tuntut Oknum Jaksa Penerima Suap Rp4 Miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:47 WIT

Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIT

Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:19 WIT

Diduga Pengaruh Minuman keras , Pegawai Unpatti Ambon Ngamuk di Depan Kafe JMP

Kamis, 20 November 2025 - 18:54 WIT

Diduga Rampok Dana Bos, Masyarakat Desak APH Tangkap Mantan Kepsek SMP 11 SBT

Sabtu, 20 September 2025 - 09:49 WIT

Inggrit Bakal Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Bui Terkait Bawa Nama SOKSI untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 19 September 2025 - 05:15 WIT

Kontraktor Mansur Banda Utus Orang Hakimi Pimpinan Media Referensi Maluku Buntut Pemberitaan Suap Jaksa Rp4 miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina Rusak

Kamis, 18 September 2025 - 15:50 WIT

LSM Demo Kejaksaan Maluku Tuntut Oknum Jaksa Penerima Suap Rp4 Miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina

Jumat, 12 September 2025 - 16:56 WIT

Pemuda ICMI Maluku Desak Krimsus Periksa Jais Elly di Proyek Terarium Namalatu Beach Mangkrak

Berita Terbaru

MALUKU

Langgur, Gerbang Awal KEIndahan Kepulauan Kei

Rabu, 14 Jan 2026 - 19:31 WIT

Olahraga

Vico Duarte Dipinjamkan Malut ke Dewa United 

Selasa, 13 Jan 2026 - 18:19 WIT