Inggrit Bakal Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Bui Terkait Bawa Nama SOKSI untuk Kepentingan Pribadi

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

DN,-Jakarta– Inggrit Ferdinandus bakal menjadi tersangka setelah dilaporkan di Polres Jakarta Pusat. Inggrit bakal terancam kurungan badan selama empat tahun penjara karena manfaatkan nama besar SOKSI untuk kepentingan pribadi.

Inggrit dilaporkan oleh Pengurus SOKSI Maluku Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia dan juga Fungsionaris Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).

Pelapor, Djal Gafur menuturkan pihaknya telah siap untuk melayangkan surat resmi kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI Mukhamad Misbakhun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya untuk mengkonfirmasi keabsahan keterangan yang disampaikan Depidar SOKSI Maluku terkait status Ingrid Ferdinandus, yang disebut-sebut sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kepengurusan.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat resmi segera saya sampaikan langsung kepada Ketua Umum Depinas SOKSI, demi mengklarifikasi kebenaran status kepengurusan Ingrid Ferdinandus,”ujarnya kepada media ini, Jumat.

Menurutnya, langkah untuk menjebloskan inggrit ke jeruji besi sudah dipikirkan dengan matang dan bukan diambil berdasarkan formalitas namun demi menjaga marwah dan reputasi organisasi dari kemungkinan adanya oknum yang berlindung di balik nama besar SOKSI untuk kepentingan pribadi, bahkan berpotensi menghambat proses hukum.

Baca Juga:  Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

“Tujuan utama saya adalah mencari kebenaran. Jangan sampai organisasi terkooptasi oleh kepentingan segelintir orang, atau terjadi abuse of power yang merusak citra SOKSI,”ucapnya.

Ia menjelaskan selain permohonan klarifikasi klarifikasi namun ia berkata pihkanyabmendesak Ketua Umum Depinas SOKSI memberi perhatian khusus terhadap persoalan ini agar tidak dibiarkan bias dan mengambang tanpa kepastian.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa Ketua Umum Depinas SOKSI adalah figur yang tegas, bijak, dan berkarakter.

“Saya sangat yakin beliau akan menindaklanjuti aduan masyarakat secara profesional dan proporsional. Ini menyangkut nama besar organisasi yang harus tetap bersih dari kepentingan oknum,” pungkasnya. (DNS)

Berita Terkait

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS
Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Bentrok Dua Kelompok Pemuda Pecah di Depan Amplaz Ambon, Polisi Bertindak Cepat
Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat Ketua PN Ambon,
131 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Bank Maluku-Malut, Selangkah Lagi Jaksa Jerat Tersangka ?
Kepala Kejari Maluku Tenggara Baru di Lantik  Kajati Maluku
Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:27 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIT

Setahun Memimpin, Gubernur Maluku Paparkan Capaian dan Ajak Perkuat Persatuan di Awal Ramadan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:52 WIT