DN,-Jakarta– Inggrit Ferdinandus bakal menjadi tersangka setelah dilaporkan di Polres Jakarta Pusat. Inggrit bakal terancam kurungan badan selama empat tahun penjara karena manfaatkan nama besar SOKSI untuk kepentingan pribadi.
Inggrit dilaporkan oleh Pengurus SOKSI Maluku Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia dan juga Fungsionaris Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).
Pelapor, Djal Gafur menuturkan pihaknya telah siap untuk melayangkan surat resmi kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI Mukhamad Misbakhun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya untuk mengkonfirmasi keabsahan keterangan yang disampaikan Depidar SOKSI Maluku terkait status Ingrid Ferdinandus, yang disebut-sebut sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kepengurusan.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat resmi segera saya sampaikan langsung kepada Ketua Umum Depinas SOKSI, demi mengklarifikasi kebenaran status kepengurusan Ingrid Ferdinandus,”ujarnya kepada media ini, Jumat.
Menurutnya, langkah untuk menjebloskan inggrit ke jeruji besi sudah dipikirkan dengan matang dan bukan diambil berdasarkan formalitas namun demi menjaga marwah dan reputasi organisasi dari kemungkinan adanya oknum yang berlindung di balik nama besar SOKSI untuk kepentingan pribadi, bahkan berpotensi menghambat proses hukum.
“Tujuan utama saya adalah mencari kebenaran. Jangan sampai organisasi terkooptasi oleh kepentingan segelintir orang, atau terjadi abuse of power yang merusak citra SOKSI,”ucapnya.
Ia menjelaskan selain permohonan klarifikasi klarifikasi namun ia berkata pihkanyabmendesak Ketua Umum Depinas SOKSI memberi perhatian khusus terhadap persoalan ini agar tidak dibiarkan bias dan mengambang tanpa kepastian.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa Ketua Umum Depinas SOKSI adalah figur yang tegas, bijak, dan berkarakter.
“Saya sangat yakin beliau akan menindaklanjuti aduan masyarakat secara profesional dan proporsional. Ini menyangkut nama besar organisasi yang harus tetap bersih dari kepentingan oknum,” pungkasnya. (DNS)

















