DN,-Bula- Dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) dan dana bantuan program Indonesia pintar ( PIP ) kembali mencoreng dunia pendidikan di kabupaten Seram bagian timur, kasus demi kasus terus terungkap di SMP negeri 11 kecamatan siritaun Wida timur yang menyeret mantan kepala sekolah, hasnudin rumakabis, dana bos yang seharusnya menjadi tumpuhan bagi kebutuhan sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan anak kini harus pupus di tangan mantan kepsek tersebut.
Setiap rupiah yang di korupsi adalah pukulan telak bagi mimpi generasi muda akan masa depan yang lebih baik, dana bos yang di cairkan pada SMP negeri 11 SBT dalam satu tahun dua kali tahap pencairan dengan jumlah pagu anggaran untuk tahap Satu dan dua yang di cairkan hampir mendekati angka RP.120.000.000 juta, namun, kenyataanya uang sebanyak itu tanpa ada laporan dan pembukuan yang jelas mantan Kepsek Hasanuddin rumakabis, ungkap salah satu dewan guru yang namanya tidak mau di sebutkan Selasa 18/11/2025.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, bahwa pada bulan Agustus kemarin mantan kepsek baru saja melakukan pencairan dana bos sebesar Rp 126juta, namum baru menjelang dua bulan saldo sisa di rekening sekolah tinggal 700ribu, tapi uang tersebut habis terpakai oleh mantan kepsek, sementara kebutuhan sekolah Masi banyak, kepsek juga tidak pernah terbuka kepada dewan guru dana itu di pakai untuk kebutuhan apa saja, ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana bos, yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat dengan tujuan untuk meringankan biaya operasional sekolah dan memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, kini menjadi lahan empuk bagi pelaku- pelaku korupsi untuk menggarap dana tersebut.modus korupsipun berbagai macam cara mulai dari pemotongan dana, penggelembungan anggaran hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Dampak dugaan korupsi dana bos SMP negeri 11 SBT kecamatan siritaun kini sangat nyata dan menyakitkan hati para siswa dan org tua murid, mereka kini mendesak aparat penegak hukum untuk memproses hukum mantan kepsek Hasanudin rumakabis atas dugaan tindak pindana korupsi dana bos, sekolah yang masih membutuhkan sarana prasarana harus terpaksa berjuang dengan keterbatasan ruang kelas yang ada dan buku pelajaran yang tidak memadai, mantan kepsek harus bertanggung jawab atas semua ini, tegasnya.
” Kami juga punya dana (PIP ) program Indonesia pintar yang di peruntuhkan untuk siswa tidak mampu,namum kenyataan para siswa tidak menerimah itu, bahkan sampai saat ini tidak tau keberadaan buku rekening milik para siswa, tambahnya.
Masyakarat dan dewan guru SMP negeri 11 SBT kecamatan siritaun Wida timur, kini menaruh harapan besar dan mendesak kejaksaan negeri SBT dan polres seram bagian Timur untuk turun tangan langsung dan mengambil penyelidikan kasus ini, dan segera memanggil mantan kepsek Hasanudin rumakabis agar di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana bos, tutupnya. (DNR)

















