Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN, – AMBON-Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., mendesak Kepolisian Daerah Maluku tidak berhenti pada pemecatan Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS dalam kasus dugaan penganiayaan pelajar di Tual yang berujung kematian. Ia menilai, aspek pertanggungjawaban komando harus dibuka secara terang agar tidak melepaskan atasan dari pertanggungjawaban etika dan komando.

“Dalam sistem komando kepolisian, atasan tidak bisa cuci tangan jika tindakan bawahan terjadi dalam konteks perintah jabatan. Itu prinsip dasar,” kata Rony kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 secara tegas melarang atasan memberi perintah yang bertentangan dengan hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun menghalangi proses penegakan hukum. Atasan juga wajib melakukan pengawasan berjenjang dan mengambil langkah hukum bila terjadi penyimpangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada perintah yang keliru atau melanggar hukum hingga berujung hilangnya nyawa, pemberi perintah tidak bisa bersembunyi di balik jabatan. Tanggung jawabnya melekat,” tegasnya.

Rony juga mengaitkan prinsip tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur soal perintah jabatan. Perintah hanya menjadi alasan pembenar apabila sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Perintah jabatan bukan tameng. Kalau perintah itu salah, maka pertanggungjawaban bisa naik ke atas. Itu yang disebut tanggung jawab komando,” ujarnya.

Baca Juga:  Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Ia secara terbuka mempertanyakan peran Danyon Brimob Tual dalam kasus ini.

“Jika tindakan Bripda MS berkaitan dengan perintah atau setidaknya dalam pengetahuan komandan satuan, maka Danyon Brimob Tual tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harus ada kejelasan penanganan kasus ini dari pendekatan etika dan tanggung jawab komando,” katanya.

Rony menilai, sikap diam pimpinan satuan justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini hanya dibebankan pada pelaku lapangan.

“Saya tidak melihat keberanian moral untuk tampil ke publik dan menjelaskan posisi komando. Jika memang ada kesalahan dalam pemberian perintah, harus berani bertanggung jawab, termasuk siap dicopot,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan langkah pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.

“Apakah Kapolda Maluku dan Dansat Brimobda berani menelusuri hingga ke level komando? Aturan sudah jelas. Tinggal keberanian menerapkannya secara konsisten,” kata Rony.

Konsistensi penegakan Perpol dan Perkap ini menjadi ujian integritas institusi. Jika tidak, publik akan menilai penindakan hanya berhenti pada level pelaksana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Danyon Brimob Tual maupun pimpinan Brimob terkait ada tidaknya perintah dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, Bripda MS telah dijatuhi sanksi PTDH dan proses pidananya masih berjalan. (DN)

Berita Terkait

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Bentrok Dua Kelompok Pemuda Pecah di Depan Amplaz Ambon, Polisi Bertindak Cepat
Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat Ketua PN Ambon,
131 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Bank Maluku-Malut, Selangkah Lagi Jaksa Jerat Tersangka ?
Kepala Kejari Maluku Tenggara Baru di Lantik  Kajati Maluku
Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari
Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:27 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIT

Setahun Memimpin, Gubernur Maluku Paparkan Capaian dan Ajak Perkuat Persatuan di Awal Ramadan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:52 WIT