DN, – AMBON-Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., mendesak Kepolisian Daerah Maluku tidak berhenti pada pemecatan Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS dalam kasus dugaan penganiayaan pelajar di Tual yang berujung kematian. Ia menilai, aspek pertanggungjawaban komando harus dibuka secara terang agar tidak melepaskan atasan dari pertanggungjawaban etika dan komando.
“Dalam sistem komando kepolisian, atasan tidak bisa cuci tangan jika tindakan bawahan terjadi dalam konteks perintah jabatan. Itu prinsip dasar,” kata Rony kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 secara tegas melarang atasan memberi perintah yang bertentangan dengan hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun menghalangi proses penegakan hukum. Atasan juga wajib melakukan pengawasan berjenjang dan mengambil langkah hukum bila terjadi penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada perintah yang keliru atau melanggar hukum hingga berujung hilangnya nyawa, pemberi perintah tidak bisa bersembunyi di balik jabatan. Tanggung jawabnya melekat,” tegasnya.
Rony juga mengaitkan prinsip tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur soal perintah jabatan. Perintah hanya menjadi alasan pembenar apabila sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Perintah jabatan bukan tameng. Kalau perintah itu salah, maka pertanggungjawaban bisa naik ke atas. Itu yang disebut tanggung jawab komando,” ujarnya.
Ia secara terbuka mempertanyakan peran Danyon Brimob Tual dalam kasus ini.
“Jika tindakan Bripda MS berkaitan dengan perintah atau setidaknya dalam pengetahuan komandan satuan, maka Danyon Brimob Tual tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harus ada kejelasan penanganan kasus ini dari pendekatan etika dan tanggung jawab komando,” katanya.
Rony menilai, sikap diam pimpinan satuan justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini hanya dibebankan pada pelaku lapangan.
“Saya tidak melihat keberanian moral untuk tampil ke publik dan menjelaskan posisi komando. Jika memang ada kesalahan dalam pemberian perintah, harus berani bertanggung jawab, termasuk siap dicopot,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan langkah pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.
“Apakah Kapolda Maluku dan Dansat Brimobda berani menelusuri hingga ke level komando? Aturan sudah jelas. Tinggal keberanian menerapkannya secara konsisten,” kata Rony.
Konsistensi penegakan Perpol dan Perkap ini menjadi ujian integritas institusi. Jika tidak, publik akan menilai penindakan hanya berhenti pada level pelaksana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Danyon Brimob Tual maupun pimpinan Brimob terkait ada tidaknya perintah dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, Bripda MS telah dijatuhi sanksi PTDH dan proses pidananya masih berjalan. (DN)



















