Alfaris : Laporan Penipuan Penggelapan Andre Ariyanto “Semuanya Asbun”

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REFMAL.ID,-AMBON –Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode, melalui kuasa hukumnya Roos J. Alfaris, buka suara terhadap laporan pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Andre Ariyanto, mantan anggota Koperasi TKMB Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Menurut Alfaris, semua laporan yang disampaikan di Polda Maluku pada Senin, 23 Juni 2025 kemarin, adalah asal bunyi alias Asbun.

Mengapa demikian, kata Alfaris, terhadap kedudukan perkara tersebut, sudah pernah ditangani Ditreskrimum Polda Maluku pada tanggal 16 Januari tahun 2020 lalu. Dan dalam proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana penipuan dan penggelapan oleh RO, selaku ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, sehingga secara resmi telah di terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi laporan yang disampaikan pelapor itu, bukan baru sekali tapi laporan ini sudah dari tahun 2020 lalu, dengan materi laporan yang sama. Perlu saya menjelaskan bahwa, laporan itu sudah penyidik SP3 pada tanggal 6 April 2021, dan tidak ada masalah lagi sampai saat ini, kok kenapa orangnya buat laporan ulang,” ungkap Alfaris, kepada wartawan, Rabu, (25/6).

Selanjutnya, lanjut Alfaris, tentang dugaan penyimpangan dana koperasi yang bersumber dari Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) yang dibuat oleh Pengurus dan Pengawas mulai dari tahun buku 2013 hingga tahun 2023, hal itu juga sama sekali tidak ada keberatan apapun dari seluruh anggota TKBM Ambon waktu itu.

“Kalau soal LPJ itu sedari awal sebelum disahkan dalam rapat bersama pengurus, pengawas dan anggota, kan ditawarkan kepada forum, bahwa terhadap LPJ ini ada yang kebetaran atau tidak, dan saat itu semuanya sepakat, sehingga LPJ itu disepakati. Dan kalau sudah disekapati, maka dalam aturan kan tidak lagi ada masalah, kok kenapa hari ini baru pelapor ngotot, ini kan tidak masuk akal,” jelasnya.

Baca Juga:  Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti

Tidak hanya itu, kata Alfaris, soal laporan mengenai aset dan tanah milik RO, semuanya itu sudah diproses di Pengadilan dan sudah dibuktikan dan dimenangkan RO, selaku ketua TKBM Ambon.
“Dan perlu juga saya mau sampaikan bahwa, pak Rawidin itu sebelum jabat ketua TKBM, dia itu aslinya pengusaha, punya kapal dan tanah serta bangunan, jadi kalau yang dituduhkan lepaor itu sama sekali tidak berdasar hukum,” bebernya.

Karena semua laporan diduga Asbun, tambah Alfaris, jika dalam proses penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan bukti yang kuat, maka pihaknya akan menempuh laporan balik terhadap Andre Ariyanto, karena diduga telah melakukan laporan fitnah dengan cara melapor.

“Kita juga akan menempuh jalur hukum, kita rencana akan lapor balik Andre Ariyanto tentang laporan fitnah dengan cara melapor. Dan perlu kami sampaikan bahwa, Andre Ariyanto ini sudah berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik anggota kelompok 17 TKBM Ambon. Namun sampai kini orangnya belum di tahan oleh polisi, makanya dalam waktu dekat, kita akan surati Kapolda Maluku, Cq Direktur Kriminal Umum Polda Maluku dan penyidik terkait, untuk pertanyakan status yang bersangkutan. Kita akan tanyakan sejauh mana penanganan kasus ini, mengapa orang masih bebas berkeliaran sampai saat ini, padahal kasusnya sudah dari tahun 2020 lalu berarti sudah lima tahun ini belum ada kejelasan apapun dari polisi tentang kasus ini,” tutup Alfaris. (DN)

Berita Terkait

Kepala Kejari Maluku Tenggara Baru di Lantik  Kajati Maluku
Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari
Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti
Diduga Pengaruh Minuman keras , Pegawai Unpatti Ambon Ngamuk di Depan Kafe JMP
Diduga Rampok Dana Bos, Masyarakat Desak APH Tangkap Mantan Kepsek SMP 11 SBT
Inggrit Bakal Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Bui Terkait Bawa Nama SOKSI untuk Kepentingan Pribadi
Kontraktor Mansur Banda Utus Orang Hakimi Pimpinan Media Referensi Maluku Buntut Pemberitaan Suap Jaksa Rp4 miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina Rusak
LSM Demo Kejaksaan Maluku Tuntut Oknum Jaksa Penerima Suap Rp4 Miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:47 WIT

Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIT

Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:19 WIT

Diduga Pengaruh Minuman keras , Pegawai Unpatti Ambon Ngamuk di Depan Kafe JMP

Kamis, 20 November 2025 - 18:54 WIT

Diduga Rampok Dana Bos, Masyarakat Desak APH Tangkap Mantan Kepsek SMP 11 SBT

Sabtu, 20 September 2025 - 09:49 WIT

Inggrit Bakal Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Bui Terkait Bawa Nama SOKSI untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 19 September 2025 - 05:15 WIT

Kontraktor Mansur Banda Utus Orang Hakimi Pimpinan Media Referensi Maluku Buntut Pemberitaan Suap Jaksa Rp4 miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina Rusak

Kamis, 18 September 2025 - 15:50 WIT

LSM Demo Kejaksaan Maluku Tuntut Oknum Jaksa Penerima Suap Rp4 Miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina

Jumat, 12 September 2025 - 16:56 WIT

Pemuda ICMI Maluku Desak Krimsus Periksa Jais Elly di Proyek Terarium Namalatu Beach Mangkrak

Berita Terbaru

MALUKU

Langgur, Gerbang Awal KEIndahan Kepulauan Kei

Rabu, 14 Jan 2026 - 19:31 WIT

Olahraga

Vico Duarte Dipinjamkan Malut ke Dewa United 

Selasa, 13 Jan 2026 - 18:19 WIT