DOBRAK,-AMBON –Terlapor kasus penipaun dan penggelapan Grace Constantine Kainama,salah satu pegawai di Biro Umum, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, diduga di istimewakan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Pasalnya, dua kali warga Kudamati Farmasi, Kota Ambon ini, dipanggil polisi tapi tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit, tapi tak ada atensi apapun dari penyidik.
Dugaan ini menguat, karena terlapor sampai kini aktif masuk kantor, padahal penyidik berkelit terlapor sedang mengalami gangguan kesehatan.
Sumber media ini di Kampus IAKN Ambon menyebutkan, terlapor sejak dilaporkan ke Mapolresta Ambon oleh pelapor Hendra Helwaun, dia tidak pernah tidak hadir di tempat kerja, mana mungkin terlapor dibilang penyidik polisi kalau sakit.
“Dia sampai saat ini selalu masuk kantor, lalu bagaimana bisa di bilang alami gangguan kesehatan, kalau memang penyidik tidak percaya turun langsung ke TKP liat sendiri saja, apakah dugaan ini benar atau tidak,” singkat sumber itu meminta namanya tak disebutkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini senada dibenarkan pelapor, Hendra Herlwaun.
Menurut Hendra, terlapor sampai kini selalu aktif masuk kantor, sehingga penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, diminta agar profesonal mengusut laporan dugaan pidana penggelapan mobil tersebut.
“Jadi benar, orangnya kerap masuk kantor, masa tidak bisa penyidik panggil dia secara tegas, ini sebenarnya penyidik punya niat baik usut kasus ini secara profesional atau tidak,” tegas Hendra, Rabu, (2/7).
Hendra mengaku, pihaknya berencana mendatangani Polresta Ambon untuk mempertanyakan kelanjutkan dari penyelidikan kasus ini.
“Kita berharap penyidik profesional, dalam perkara ini jelas-jelas saya dikorbankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Ryando Lubis, mengaku, tim penyidik masih terus bekerja melakukan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Hendra Helwaun.
“Penyidik masih bekerja, sudah dua kali panggilan ke terlapor tapi tidak hadir, dan beralasan kondisi kesehatan. Karena tahapan perkara ini masih penyelidikan sehingga nanti kita gelar kembali berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada,”jelas Ryando, kepada wartawan di Mapolsek KPYS Ambon, Selasa, (1/7).
Ditanya, saat ini terlapor sedang berproses untuk pindah tempat tugas di luar Kota Ambon, perwira Polri dengan tiga balok emas itu mengaku, pada prinsipnya penyidik tetap profesional, karena menyangkut hal tersebut sama sekali tidak ada kewenangan dari penyidik, hanya saja, jika kasusnya dalam penyelidikan buktinya kuat untuk naik status ke tahapan penyidikan, maka terlapor bisa saja dipanggil secara paksa.
“Kalau urusan dia mau pindah itu kita tidak punya wewenangan lah, tapi kalau dalam proses ini jika masuk tahapan penyidikan, maka yang bersaangkutan bisa saja dipanggil paksa, dan sejauh ini sudah empat saksi kita periksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hendra Helwaun, pelapor kasus penipuan dan penggelapan mobil oleh terlapor Grace Constantine Kainama, warga Kudamati Farmasi, Kota Ambon, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, meminta atensi Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP.Yoga Putra Prima Setya,atas laporan tersebut.
Sebab, sejak ia mengadukan permasalahan ini ke Polresta Ambon, dengan terlapor Grace Constantine Kainama, warga Kudamati Farmasi, Kota Ambon, sejak 28 November 2024, dan mulai dilakukan penyelidikan (lidik) berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp lidik/80/III/2025/Reskrim, tanggal 5 Maret 2025, hingga kini belum ada kepastian hukum yang diperoleh pihaknya sebagai pencari keadilan.
“Untuk itu kita berharap agar ada atensi Kapolresta Ambon, dengan cara mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini,” ungkap Hendra, kepada wartawan di Ambon, Kamis, (12/6).
Kata dia, sejak laporannya dibawa ke polisi, baru saja ambil keterangan dari dua saksi fakta dan dirinya sebagai pelapor, setelah itu penyelidikan kasus ini mulai lambat ditangani penyidik.

Padahal jika polisi serius dalam penanganan laporan ini,harusnya sudah periksa terlapor, serta jika alat bukti sudah mendukung, penetapan tersangka juga harus dilakukan agar kredibilitas penyidik serta nama institusi Polri tetap dipercaya oleh masyarakat pencari keadilan.
“Pada Prinsipnya kita minta agar ada kepastian hukum terhadap laporan yang saya masuka ke polisi itu,” tandasnya.
Menurut Hendra, persoalan ini berujung di aparat penegak hukum (APH) Polresta Ambon karena mobil yang dimilikinya diambil oleh terlapor di tempat kerja. Kejadian itu sekitar bulan Oktober 2024, Dimana saat itu ia sementara parkir mobil Avanza Velos yang bernomor polisi DE 1486 AK di halaman kantor,tiba-tiba sudah tidak ada di halaman parkir, setelah di cek, ternyata terlapor yang mengambil mobil tersebut. “Dugaan itu benar saja, karena kejadian itu hari Jumat, lalu Sabtunya terlapor bawa pulang barang saya yang ada di dalam mobil,” jelasnya.
Terlapor, kata dia, klaim kalau mobi itu adalah punya dia, padahal ia sudah membelinya dengan cara angsur dari terlapor (bukti pemberian uang ada dengan jelas). Bahkan terlapor pernah melaporkan dia ke Polisi bahwa sudah menggelapkan mobil miliknya,namun laporan terlapor tidak ada bukti sehingga tidak dilanjutkan penyidik.
“Jadi waktu dia (terlapor) lapor saya ke Polresta itu, saya lalu dipanggil untuk memberikan klarifikasi di polisi tepatnya di bagian SPKT, saya bilang kalau mobil milik terlapor yang saya bawa itu sudah saya beli dengan cara angsur, ada juga terlapor meminta uang dengan jumlah bervariasi kepadanya. Uang itu semua diberikan, bahkan pernah terlapor meminta uang kepada dia dengan tujuan untuk membayar gaji karyawan salon,” bebernya.
Jadi karena tidak ada bukti yang jelas, lanjut Hendra, terlapor datang mengambil mobil tersebut dengan cara diam-diam di tempat kerja pelapor.
“Jadi karena saya merasa sudah dirugikan dan juga dibuat malu oleh terlapor dan suaminya, jadi saya memilih untuk proses hukum.(RED).

















