Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Resmi di Tahan Jaksa

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN),-Ambon – Tim Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah resmi menahan tersangka LWT atas dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Penahanan dilakukan tim penyidik usai melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka LWT ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka LWT telah ditahan di rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari terhitung tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan Tanggal 30 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekewatiran bahwa tersangka melarikan diri, ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja dalam pres rilisnya yang diterima REFERENSI, Senin (11/8/2025).

Asmin menjelaskan dalam proyek tersebut tersangka LWT sebagai sekertaris panitia pembangunan dimana anggaran tersebut dari dana hibah tahun 2018 sampai 2022, jelasnya.

Terhadap tersangka LWT disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Wali Kota Ambon Resmi Buka Nusa Apono Championship Series II 2025: Ajang Prestisius untuk Pembalap Muda Maluku

Perlu diketahui Kerugian Negara yang timbul dari perkara tersebut kurang lebih senilai Rp. 199.559.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tersebut maka dalam waktu dekat Tahap penuntutan perkara akan segera dimulai. (**)

Berita Terkait

Langgur, Gerbang Awal KEIndahan Kepulauan Kei
Manajemen RSUP Dr Johannes Leimena Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pasien IGD
Warga Desa Hukurilla Meninggal Setelah, Diduga Ditolak RSUP Leimena 
HUT Sekami 183, Walikota Ambon : Anak Ambon Jadi Terang Dunia
Kepala Kejari Maluku Tenggara Baru di Lantik  Kajati Maluku
Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari
Perayaan Natal Nasional 2025 di Jailolo Teguhkan Pesan “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”
Natal Nasional 2025 di Ambon Teguhkan Pesan “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:47 WIT

Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Kejari

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIT

Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:19 WIT

Diduga Pengaruh Minuman keras , Pegawai Unpatti Ambon Ngamuk di Depan Kafe JMP

Kamis, 20 November 2025 - 18:54 WIT

Diduga Rampok Dana Bos, Masyarakat Desak APH Tangkap Mantan Kepsek SMP 11 SBT

Sabtu, 20 September 2025 - 09:49 WIT

Inggrit Bakal Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Bui Terkait Bawa Nama SOKSI untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 19 September 2025 - 05:15 WIT

Kontraktor Mansur Banda Utus Orang Hakimi Pimpinan Media Referensi Maluku Buntut Pemberitaan Suap Jaksa Rp4 miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina Rusak

Kamis, 18 September 2025 - 15:50 WIT

LSM Demo Kejaksaan Maluku Tuntut Oknum Jaksa Penerima Suap Rp4 Miliar di Proyek Asrama Keuskupan Amboina

Jumat, 12 September 2025 - 16:56 WIT

Pemuda ICMI Maluku Desak Krimsus Periksa Jais Elly di Proyek Terarium Namalatu Beach Mangkrak

Berita Terbaru

MALUKU

Langgur, Gerbang Awal KEIndahan Kepulauan Kei

Rabu, 14 Jan 2026 - 19:31 WIT

Olahraga

Vico Duarte Dipinjamkan Malut ke Dewa United 

Selasa, 13 Jan 2026 - 18:19 WIT