Pekan Panutan dan Pelunasan Pembayaran PBB Sebelum Jatuh Tempo

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(DN), -Ambon, – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Maluku menerapkan sistem jemput bola atau mendatangi langsung untuk penagihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kegiatan ini berlangsung di kantor Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (6/8) pagi.

Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB, Kota Ambon Rosina Ubro, SE mengatakan pekan panutan pelunasan PBB tahun 2025 merupakan agenda tahunan yang digelar setiap sebelum jatuh tempo 31 Agustus atau tahun berjalan dan kegiatan ini kembali dilakukan di tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bilang pekan panutan pelunasan PBB yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIT, uang yang berhasil terkumpul berjumlah sekitar Rp149 juta.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Dukung UMKM Melek Digital Marketing

“Kegiatan ini digelar selama lima belas hari,”ujarnya di gedung kantor Kelurahan Ahusen, Rabu (6/8).

Selama proses pembukaan loket pembayaran PBB, Rosina mengaku tidak mendapatkan kendala terkait pelunasan PBB. Kegiatan tersebut akan berlangsung di beberapa titik, seperti di kawasan Kanawa, Lateri hingga Wayame.

Rosina mengimbau bagi wajib pajak yang belum sempat melunasi PBB segera membayar sebelum tanggal jatuh tempo, kalau tidak membayar pada saat tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda satu persen. (RED)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar dan Insan Pers
HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan
Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga
Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha
Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri
Anggota DPR RI Komisi III Dapil Maluku Gelar Buka Puasa dan Berbagi Bersama Majelis Taklim Al Fusahrin
Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:48 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar dan Insan Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:46 WIT

Anggota DPR RI Komisi III Dapil Maluku Gelar Buka Puasa dan Berbagi Bersama Majelis Taklim Al Fusahrin

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Berita Terbaru

Olahraga

Malut United Bangkit di Pamekasan, Tekuk Madura United 2-1

Rabu, 4 Mar 2026 - 03:04 WIT

Hukum dan Kriminal

Hakim PN Ambon Jatuhkan Putusan Pemaafan Pertama Sejak KUHP Baru Berlaku

Selasa, 3 Mar 2026 - 17:47 WIT