(DN), -Ambon, – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Maluku menerapkan sistem jemput bola atau mendatangi langsung untuk penagihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kegiatan ini berlangsung di kantor Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (6/8) pagi.
Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB, Kota Ambon Rosina Ubro, SE mengatakan pekan panutan pelunasan PBB tahun 2025 merupakan agenda tahunan yang digelar setiap sebelum jatuh tempo 31 Agustus atau tahun berjalan dan kegiatan ini kembali dilakukan di tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bilang pekan panutan pelunasan PBB yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIT, uang yang berhasil terkumpul berjumlah sekitar Rp149 juta.
“Kegiatan ini digelar selama lima belas hari,”ujarnya di gedung kantor Kelurahan Ahusen, Rabu (6/8).
Selama proses pembukaan loket pembayaran PBB, Rosina mengaku tidak mendapatkan kendala terkait pelunasan PBB. Kegiatan tersebut akan berlangsung di beberapa titik, seperti di kawasan Kanawa, Lateri hingga Wayame.
Rosina mengimbau bagi wajib pajak yang belum sempat melunasi PBB segera membayar sebelum tanggal jatuh tempo, kalau tidak membayar pada saat tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda satu persen. (RED)

















