Hilal Belum Terlihat di Ambon, Kemenag Maluku Minta Warga Tunggu Sidang Isbat

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN, -Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menyatakan hilal belum terlihat dalam pelaksanaan rukyatul hilal yang digelar di Kota Ambon, (17/2/2026).

Rukyatul hilal dilaksanakan di titik pengamatan Iman Tirta Kencana, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, antara lain Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ambon, perwakilan Kementerian Agama Kota Ambon, unsur TNI-Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama, perwakilan KPU, perwakilan Al-Azhar, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi Islam lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan pada pukul 18.30 WIT, posisi hilal berada pada ketinggian 1,740 derajat.

“Pada elevasi 2,64 derajat, secara kesepakatan belum mencapai elongasi yang ditentukan, yakni 6,4 derajat. Dengan demikian, dapat kami pastikan bahwa di Maluku hilal belum bisa terlihat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketinggian hilal tersebut masih berada di bawah kriteria yang telah disepakati dalam penentuan awal bulan hijriah, sehingga secara astronomis belum memenuhi syarat visibilitas.

Sehubungan dengan itu, Kakanwil Kemenag Maluku mengimbau masyarakat di Provinsi Maluku untuk tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.

Hingga berita ini disampaikan, hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia masih menunggu rekapitulasi nasional sebelum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Agama RI melalui sidang isbat. (DN) 

Berita Terkait

Misi Malut United Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di Gelora Bung Tomo
Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti
Dramatis! Aryna Sabalenka Peringkat 1 Dunia Kalah di Semifinal Wimbledon 2025
2 Warga Adat Pembakar Tambang Pasir Merah di Maluku Bakal Disidang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:27 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIT

Setahun Memimpin, Gubernur Maluku Paparkan Capaian dan Ajak Perkuat Persatuan di Awal Ramadan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:52 WIT