DN,-MASOHI-Sikap General Manager PT PLN Wilayah Maluku- Maluku Utara bungkam atas somasi kedua dari pemilik Lahan seluas 7.500 meter untuk pembangunan kantor PLN Kobisonta di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), membuat pemilik lahan geram.
Sikap bungkam ini membuat ahli waris pemilik lahan akan melakukan pemalangan kantor PLN Kobisonta serta akan mengajukan gugatan ganti rugi oleh General Manager PT PLN Wilayah Maluku-Malut di Pengadilan Negeri setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi palang kantor dan gugat ganti rugi PT PLN Wilayah Maluku-Malut tetap dilakukan, karena surat somasi kedua sampai saat ini tidak pernah diindahkan General Manager PLN Wilayah.
“Pokoknya kita akan palang kantor kalau memang mereka (PLN) sudah tidak lagi menghargai kita, ini tidak bisa dibiarkan begini saja, ini hak kami sebagai ahli waris,” beber pemilik lahan, Hablum Ehleklam, kepada wartawan di Ambon, Sabtu, (23/8).
Menurutnya, pejabat desa setempat sudah sampaikan kepada pihak PLN kalau yang punya hak lahan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang otentik adalah keluarga Ehleklam, hanya sampai kini PLN pura-pura buta melihat hal ini.
“Karena PLN pura-pura buta jadi akan kita ambil sikap, kita juga akan gugat ganti rugi karena pembangunan kantor itu sudah melebihi dari hak kepemilikan yang ada dalam surat perjanjian pakai,jadi sekali lagi akan kita gugat semua, ” jelasnya.
Kata dia, pasca somasi diberikan, ada pejabat PLN di Maluku Tengah datang ke Kobisonta melakukan mediasi dengan kepala desa di daerah tersebut. Dari situ tindaklanjutnya sudah tidak ada.
Menurut dia, Pada tanggal 21 Juli 2025 Kuasa Hukum bersama Ahli Waris yang sah Pemilik Tanah Seluas 7.500 M² y ang terletak di Desa Kobisota, Kecamatan Seram Utara, Petuanan Negeri Kobi, telah bertemu dengan jajaran management PT. PLN ULP Kobisonta, yang mana hasil pertemuan tersebut pihak Management PLN ULP Kobisonta menyampikan kepada pemilik lahan bahwa PLN akan melakukan verifikasi kepemilikan yang Sah terkait atas Tanah yang sementara ini ada bangunan PLN ULP Kobisonta guna untuk sertifikasi menjadi SHM.
“ Bahwa perlu kami tegaskan bahwa Tanah yang saat ini sedang digunakan PLN ULP Kobisonta adalah Tanah Adat Ulayat marga Ehleklam dalam Petuanan Negeri Kobi dan bukan Tanah Milik Transmigrasi. Bahwa Kami Kuasa Hukum telah melihat dan memverifikasi luasan Tanah yang saat ini dibangun bangunan PLN di ULP Kobisonta telah diduga adanya penyerobotan Tanah milik klien kami ahli Waris Sah,” bebernya.
Berdasarkan Bukti-Bukti yang ada, lanjut Yunan, pemilik lahan merupakan pengakuan hukum yang mutlak bahwa kliennya berhak untuk mendapat Ganti Rugi Atas Tanah yang saat ini telah digunakan oleh PLN ULP Kobisonta Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah, Wilayah Kerja PT. PLN Wilayah Maluku – Maluku Utara.
“ Dengan Somasi kedua ini kami menyampaikan kepada pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara agar segera duduk bersama dengan kami dan Ahli Waris Guna membahas penyelesaian dan pelepasan dari Ahli Waris Yang Sah dari Tanah tersebut. Bahwa perlu kami sampaikan dalam jangka waktu 7 hari dari Soamasi ini agar Bapak General Manager PT. PLN Maluku dan Maluku Utara agar dapat menananggapi dan menindaklanjuti Somasi kami apabila tidak ditanggapi maka upaya hukum dari kami Kuasa Hukum dan semua Ahli Waris akan kami lakukan untuk mencari keadilan. Bahwa kami yakin dan percaya dengan diterimanya Surat Somasi kedua ini, Bapak General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dapat membantu kami untuk duduk bersama membahasan penyelesaikan persoalan ganti rugi atas Tanah seluas 7.500 M² milik klien kami tersebut,” tuturnya. (DN-06)

















