Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dobraknusantara.com, Ambon – Komisi I DPRD Maluku tidak layak lagi disebut “wakil rakyat” di parlemen. Mereka tak lagi memposisikan diri sebagai penyambung aspirasi masyarakat di parlemen, tapi peran mulia wakil rakyat itu sudah bergeser sebagai corong kekuasaan yang mendukung penuh praktik mafia tanah yang berimbas pada perampokan dan perampasan tanah milik sah masyarakat yang mengantongi alas hak berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus penyerobotan lahan seluas lebih kurang 1.000 Hektare milik ahli waris Josfince Pirsouw berdasarkan Putusan Hila 1872, Putusan Hila 1895, Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 54/PDT/2019/PT.Amb oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku, misalnya, Komisi I DPRD Maluku mengajak Pemerintah Provinsi Maluku melakukan “on the spot” atau turun lokasi mengukur tanah tanpa batas-batas jelas dan tanpa sertifikat.

Para Wakil Rakyat yang sudah tak pantas dihormati itu lebih memihak pihak eksekutif hanya dengan memercayai dokumen palsu bertitel “Surat Penjualan Tahun 1954”. Jika diuraikan lebih detil, Surat Penjualan 1954 yang dikeluarkan instansi rekayasa bernama

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Djawatan Pertanian Maluku Tengah itu cacat yuridis dan cacat substansi, antara lain karena: Pertama, Kabupaten Maluku Tengah baru dibentuk tahun 1957, sementara dalam surat penjualan dimaksud menulis Djawatan Pertanian Maluku Tengah Tahun 1954.

Kedua, ada ketidakkonsistensi dalam penulisan huruf berdasarkan ejaan yang berlaku di masanya. Tahun itu berlaku Ejaan Soewandi/Ejaan Republik (1947-1959). Sedangkan di dalam surat penjualan 1954 bercampur baur antara Ejaan Van Ophuijsen (1901-1947), Ejaan Soewandi, Ejaan Melayu Indonesia (1959) dan Ejaan Yang Disempurnakan (1972-2015).

Baca Juga:  Kanwil Pemasyarakatan Maluku Kukuhkan Satop Kepatuhan Internal, Ricky Dwi Biantoro Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran

Ketiga, logo dan cap dalam surat penjualan masih menggunakan logo pohon sagu yang digunakan di zaman kolonial, padahal tahun 1954 sudah menggunakan materai burung Garuda.

Keempat, dalam surat penjualan 1954 tersebut terdapat cap dan tanda tangan pejabat pemerintah yang berbeda zaman, yakni di zaman 1950an, 1980an, 1990an, dan 2000an. Kelima, dalam rezim hukum perikatan sesuai azas pacta sun servanda dalam hukum perdata, sebuah perikatan sah jika disepakati dua pihak atau lebih.

Tapi, Surat Penjualan 1954 hanya mencantumkan penjual tanpa tertulis pihak pembelinya. Atas indikasi pemalsuan itu, Ahli Waris Josfince Pirsouw melalui Kuasa Hukumnya Rony Samloy, S.H., telah melayangkan Laporan Polisi terkait penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kan aneh ya. Kasus laporan surat palsu ini masih bergulir di kepolisian dan tanah ini masih dalam perlawanan pihak-pihak yang kalah oleh klien kami, tapi Dinas Pertanian Maluku atas dukungan Komisi I DPRD Maluku tetap ngotot melakukan pengukuran pada Kamis (9/4) besok di Piru.

DPRD Maluku kok dukung praktik mafia tanah seperti ini. Gubernur Maluku kan orang berpendidikan hukum kok tak paham masalah ini. Kita akan lawan dan hadang DPRD Maluku dan Dinas Pertanian Maluku,” ancam ahli waris Josfince Pirsouw. (Tim DN)

Berita Terkait

Resmi! Mayjen TNI Doddy Triwinarto Pimpin Kodam XV/Pattimura, Diserahterimakan Langsung oleh Kasad di Jakarta
Pemerintahan Lewerissa “Tumbuh Suburkan” Nepotisme, Elna Anakotta Pernah Disanksi Berat, Diangkat Jadi Kadiskes Maluku
Siapa Penguasa Kabupaten di Maluku yang Ditangkap Azer Orno, Kaidel, Gonga, Jauwerissa atau Sahubawa?
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan di Maluku, Tes Urine hingga Porsenap Digelar Serentak
Peringati HBP ke-62, Rutan Ambon Gelar 12 Hari Kegiatan Humanis: Dari Razia hingga Porseni untuk Perkuat Sinergi Petugas dan Warga Binaan
Kanwil Pemasyarakatan Maluku Kukuhkan Satop Kepatuhan Internal, Ricky Dwi Biantoro Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran
Aktivis Gerald Wakanno Bongkar Dugaan Perusahaan Fiktif dan Jual Beli Hutan Sosial dalam Skema Carbon Trading di Maluku
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:53 WIT

Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954

Rabu, 8 April 2026 - 19:20 WIT

Resmi! Mayjen TNI Doddy Triwinarto Pimpin Kodam XV/Pattimura, Diserahterimakan Langsung oleh Kasad di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 15:19 WIT

Pemerintahan Lewerissa “Tumbuh Suburkan” Nepotisme, Elna Anakotta Pernah Disanksi Berat, Diangkat Jadi Kadiskes Maluku

Rabu, 8 April 2026 - 15:08 WIT

Siapa Penguasa Kabupaten di Maluku yang Ditangkap Azer Orno, Kaidel, Gonga, Jauwerissa atau Sahubawa?

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIT

Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak

Selasa, 7 April 2026 - 13:40 WIT

Peringati HBP ke-62, Rutan Ambon Gelar 12 Hari Kegiatan Humanis: Dari Razia hingga Porseni untuk Perkuat Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Selasa, 7 April 2026 - 10:33 WIT

Kanwil Pemasyarakatan Maluku Kukuhkan Satop Kepatuhan Internal, Ricky Dwi Biantoro Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran

Selasa, 7 April 2026 - 05:46 WIT

Aktivis Gerald Wakanno Bongkar Dugaan Perusahaan Fiktif dan Jual Beli Hutan Sosial dalam Skema Carbon Trading di Maluku

Berita Terbaru