Dobraknusantara.com, Ambon – Komisi I DPRD Maluku tidak layak lagi disebut “wakil rakyat” di parlemen. Mereka tak lagi memposisikan diri sebagai penyambung aspirasi masyarakat di parlemen, tapi peran mulia wakil rakyat itu sudah bergeser sebagai corong kekuasaan yang mendukung penuh praktik mafia tanah yang berimbas pada perampokan dan perampasan tanah milik sah masyarakat yang mengantongi alas hak berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus penyerobotan lahan seluas lebih kurang 1.000 Hektare milik ahli waris Josfince Pirsouw berdasarkan Putusan Hila 1872, Putusan Hila 1895, Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 54/PDT/2019/PT.Amb oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku, misalnya, Komisi I DPRD Maluku mengajak Pemerintah Provinsi Maluku melakukan “on the spot” atau turun lokasi mengukur tanah tanpa batas-batas jelas dan tanpa sertifikat.
Para Wakil Rakyat yang sudah tak pantas dihormati itu lebih memihak pihak eksekutif hanya dengan memercayai dokumen palsu bertitel “Surat Penjualan Tahun 1954”. Jika diuraikan lebih detil, Surat Penjualan 1954 yang dikeluarkan instansi rekayasa bernama
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Djawatan Pertanian Maluku Tengah itu cacat yuridis dan cacat substansi, antara lain karena: Pertama, Kabupaten Maluku Tengah baru dibentuk tahun 1957, sementara dalam surat penjualan dimaksud menulis Djawatan Pertanian Maluku Tengah Tahun 1954.
Kedua, ada ketidakkonsistensi dalam penulisan huruf berdasarkan ejaan yang berlaku di masanya. Tahun itu berlaku Ejaan Soewandi/Ejaan Republik (1947-1959). Sedangkan di dalam surat penjualan 1954 bercampur baur antara Ejaan Van Ophuijsen (1901-1947), Ejaan Soewandi, Ejaan Melayu Indonesia (1959) dan Ejaan Yang Disempurnakan (1972-2015).
Ketiga, logo dan cap dalam surat penjualan masih menggunakan logo pohon sagu yang digunakan di zaman kolonial, padahal tahun 1954 sudah menggunakan materai burung Garuda.
Keempat, dalam surat penjualan 1954 tersebut terdapat cap dan tanda tangan pejabat pemerintah yang berbeda zaman, yakni di zaman 1950an, 1980an, 1990an, dan 2000an. Kelima, dalam rezim hukum perikatan sesuai azas pacta sun servanda dalam hukum perdata, sebuah perikatan sah jika disepakati dua pihak atau lebih.
Tapi, Surat Penjualan 1954 hanya mencantumkan penjual tanpa tertulis pihak pembelinya. Atas indikasi pemalsuan itu, Ahli Waris Josfince Pirsouw melalui Kuasa Hukumnya Rony Samloy, S.H., telah melayangkan Laporan Polisi terkait penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kan aneh ya. Kasus laporan surat palsu ini masih bergulir di kepolisian dan tanah ini masih dalam perlawanan pihak-pihak yang kalah oleh klien kami, tapi Dinas Pertanian Maluku atas dukungan Komisi I DPRD Maluku tetap ngotot melakukan pengukuran pada Kamis (9/4) besok di Piru.
DPRD Maluku kok dukung praktik mafia tanah seperti ini. Gubernur Maluku kan orang berpendidikan hukum kok tak paham masalah ini. Kita akan lawan dan hadang DPRD Maluku dan Dinas Pertanian Maluku,” ancam ahli waris Josfince Pirsouw. (Tim DN)













