DobrakNusantara,com. Ambon–Proyek pekerjaan pembangunan pelabuhan di Dinas Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Kepulauan Aru, diduga tidak terealisai dengan baik.
Pasalnya, proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku di Kepulauan Aru itu hingga saat ini diduga mangkrak. Bahkan, Inspektorat dinilai lemah dalam melakukan pengawasaan.
Padahal, Komisi II DPRD Maluku telah merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan pengawasan di dinas tersebut, untuk mengaudit perhitungan kerugian keuangan Negara di proyek itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta Inspektorat selaku Alat Penegah Hukum (APH) untuk menindaklanjutin laporan rekomendasi yang kami sampaikan dari komisi II,” ujarnya anggota Komisi II DPRD Maluku Alhidayat Wadjo, saat wawancari media ini, Kamis (12/06/2025).
Menurutnya, ada kerugian Negara di proyek itu, namun dirinya menyebut , secara detailnya diwaktu dekat Komisi II DPRD Maluku akan finalkan dan akan menyampaikan atau merilis secara resmi berdasarkan item-item apa saja yang dianggap merugikan negara.
“Untuk perikanan dimana saja semuanya terindikasi pelanggaran,” ucapnya.
Lebih lanjut kata politisi dapil Maluku Tengah (Malteng) itu, menyebut ada proyek di Kepulauan Aru di kerjakan mulai sejak tahun 2016 yaitu budidaya perikanan, kemudian juga realisasi pekerjaan di tahun 2024 di pelabuhan perikanan.
“Kemudian juga beberapa seperti di Kota Tual, kalau di Tual itu kita menganggap bahwa pembangunannya tidak maksimal dengan baik,” pungkasnya. (DN-08).