Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN, – AMBON-Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Disiplin/KKEP Polda Maluku itu dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Sementara tim penuntut terdiri atas Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Dalam putusannya, Komisi KKEP menyatakan Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang berujung pada kematian korban pada Kamis (19/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri. Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Gerakan Ibu Hamil Sehat Diluncurkan, Dinkes Malra Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan ANC

Dalam regulasi tersebut ditegaskan jika anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan.

Sidang etik menghadirkan sepuluh saksi untuk menguji rangkaian peristiwa. Setelah pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi memutuskan menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.

Meski demikian, dalam persidangan Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sesuai hak yang diatur dalam mekanisme sidang kode etik.

Putusan ini sekaligus menutup proses etik terhadap Bripda MS, sementara proses pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DN) 

Berita Terkait

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan
Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga
Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha
Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS
Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri
Anggota DPR RI Komisi III Dapil Maluku Gelar Buka Puasa dan Berbagi Bersama Majelis Taklim Al Fusahrin
Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas
Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:27 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIT

Setahun Memimpin, Gubernur Maluku Paparkan Capaian dan Ajak Perkuat Persatuan di Awal Ramadan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:52 WIT