DN, – AMBON-Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Disiplin/KKEP Polda Maluku itu dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Sementara tim penuntut terdiri atas Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Dalam putusannya, Komisi KKEP menyatakan Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang berujung pada kematian korban pada Kamis (19/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri. Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan jika anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan.
Sidang etik menghadirkan sepuluh saksi untuk menguji rangkaian peristiwa. Setelah pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi memutuskan menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.
Meski demikian, dalam persidangan Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sesuai hak yang diatur dalam mekanisme sidang kode etik.
Putusan ini sekaligus menutup proses etik terhadap Bripda MS, sementara proses pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DN)



















