DN. COM, – Ambon – Aroma kekerasan menyengat dari balik jeruji Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Seorang warga binaan berinisial AFN diduga menjadi korban aksi brutal yang menyeret langsung nama kepala rutan bersama sejumlah stafnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AFN diduga mengalami perlakuan kejam berupa penyemprotan bubuk cabai BonCabe ke bagian mata, dihajar tanpa ampun, hingga disetrum di dalam area rutan.
Sumber menyebut, tindakan itu diduga dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Yudhy Rizaldy bersama beberapa staf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban disemprot BonCabe ke mata sampai kesakitan, dipukul, bahkan disetrum. Setelah itu langsung dipindahkan,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Tak berhenti di situ, usai insiden tersebut AFN langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ambon dan dimasukkan ke sel isolasi yang dikenal di kalangan warga binaan sebagai “sel tikus” — ruang sempit dan terasing yang identik dengan hukuman tambahan.
Langkah pemindahan mendadak itu justru memicu kecurigaan. Keluarga korban disebut panik dan takut ada upaya menutup-nutupi dugaan kekerasan yang terjadi.
“Setelah diduga dianiaya, dia malah dipindahkan dan dikurung di sel isolasi. Keluarga sangat khawatir. Jangan sampai ini untuk membungkam,” ujar sumber tersebut.
Dugaan penganiayaan itu menyulut emosi. Situasi di dalam rutan sempat memanas hingga berujung kerusakan sejumlah fasilitas.
“Kondisi rutan kacau. Beberapa kaca dan pintu rusak karena kemarahan keluarga yang tak terima,” katanya.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebut praktik kekerasan terhadap warga binaan diduga bukan kali pertama terjadi.
“Dulu tidak pernah ada tindakan seperti ini. Tapi sejak beliau menjabat, kekerasan terhadap napi disebut makin sering terdengar,” ungkapnya.
Pihak keluarga kini mendesak investigasi total dan perlindungan penuh terhadap AFN. Mereka menegaskan, keselamatan korban adalah tanggung jawab negara karena masih berada dalam sistem pemasyarakatan.
“Kami minta ini diusut tuntas. Jangan ada lagi kekerasan di balik tembok rutan. Hukum harus berlaku untuk siapa pun,” tegas sumber itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta manajemen Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon masih diupayakan konfirmasi guna memberikan klarifikasi resmi atas tudingan serius tersebut. (DN)


















