2 Warga Adat Pembakar Tambang Pasir Merah di Maluku Bakal Disidang

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 19:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN.COM,-Maluku Tengah, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menerima berkas pembakar tambang pasir merah di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns mengatakan mereka masing-masing SAT dan HM. Mereka dan barang bukti (barbuk) telah diserahkan dari Polres Maluku Tengah setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah jaksa merasa bahwa berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21 tertanggal 16 Juni 2025 dinyatakan lengkap, para tersangka dan barbuk diserahkan hari ini,”ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (20/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bilang penyerahan tersangka dan barbuk merupakan tahap kedua dalam proses hukum. Rencana, sambungnya para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat kita akan serahkan sambil menunggu masa penahanan 21 hari dan baru dilimpahkan ke pengadilan,”ucapnya.

Atas perbuatan, SAT dan HM dijerat dengan pasal berbeda. Untuk, SAT dijerat pasal 160 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara HM disangkakan dengan pasal 187 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan badan 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Maluku Tengah menangkap dua warga adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku karena membakar perusahaan tambang pasir merah.

Baca Juga:  Misi Malut United Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di Gelora Bung Tomo

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Anton Kolauw mengatakan dua warga berinisial HM dan SAT ditangkap pada Rabu (19/6) setelah pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk saat ini dua pelaku ditahan di Polres Maluku Tengah, mereka ditangkap dua hari yang lalu, kalau tidak salah,”ujar Anto kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/2).

Warga adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah diduga membakar sejumlah fasilitas perusahaan tambang buntut perusakan terhadap segel ‘sasi’ adat uang terpasang di pintu gerbang PT Waragonda.

Segel ‘sasi’ adat adalah tanda pelarangan aktivitas bagi pihak atau alat tertentu. Warga adat Negeri Haya sengaja melakukan segel ‘sasi’ pada 15 Februari lalu karena keberatan dengan aktivitas perusahaan PT Waragonda.

Security Perusahaan PT Waragonda, Jima Samalehu menyebut aksi pembakaran berawal ketika pada Minggu (15/6) malam sekitar 10-15 warga mendatangi perusahaan pukul 21.45 WIT.

Nijam saat itu mengaku sedang bertugas piket. Warga yang datang kemudian menanyakan alasan segel “/’sasi’ adat di pintu gerbang dirusak.

“Ada beberapa oknum masyarakat Negeri Haya sekitar 10 sampai 15 orang datang ke perusahaan menanyakan terkait pengrusakan fasilitas sasi adat yang ditempatkan di depan pintu masuk PT Waragonda,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/6). (DN)

Berita Terkait

Hilal Belum Terlihat di Ambon, Kemenag Maluku Minta Warga Tunggu Sidang Isbat
Misi Malut United Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di Gelora Bung Tomo
Bikin Gaduh dan Buat Onar di Kafe, Suami Anggota Polwan Bakal Dipanggil Pihak Rektorat Unpatti
Dramatis! Aryna Sabalenka Peringkat 1 Dunia Kalah di Semifinal Wimbledon 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:14 WIT

HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Tegaskan Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:04 WIT

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Dukung Ketahanan Pangan dan Berbagi ke Warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:27 WIT

Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Ambon Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kapahaha

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:05 WIT

Refleksi Sebelas Tahun Pendampingan Desa, Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bekerja Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bripda Masias Victoria Siahaya Dipecat, Polda Maluku Jatuhkan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik Dini Hari

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIT

Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:16 WIT

Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIT

Setahun Memimpin, Gubernur Maluku Paparkan Capaian dan Ajak Perkuat Persatuan di Awal Ramadan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Danyon Brimob Tual Jangan Dilepaskan dalam Kasus Bripda MS

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:52 WIT