Tegas! BGN Setop 1.256 Dapur Makan Bergizi Gratis di Indonesia Timur, Salah Satunya di Nania Maluku, Syarat Sanitasi Jadi Harga Mati

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 09:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN.Com,-AMBON – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi menjamin keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Indonesia Timur resmi dihentikan sementara operasionalnya mulai 1 April 2026.

Keputusan drastis ini diambil setelah ditemukan ratusan dapur yang belum memenuhi standar dasar sanitasi dan pengelolaan limbah, yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.

Syarat Mutlak: SLHS dan IPAL

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penghentian ini bukan tanpa alasan. Unit yang disuspend adalah mereka yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“SPPG yang kami suspend per 1 April adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL. Ini syarat mutlak,” tegas Rudi dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Langkah pembekuan ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 951/D.TWS/03/2026 tertanggal 15 Maret 2026. Dalam dokumen yang ditandatangani langsung oleh Rudi tersebut, disebutkan bahwa operasional dihentikan “hingga batas waktu yang tidak ditentukan” demi melakukan evaluasi menyeluruh terkait keamanan pangan.

Dampak di Maluku: Dapur Nania Ambon Ikut Ditutup

Di Provinsi Maluku, kebijakan ini berdampak langsung pada operasional dapur MBG di kawasan Nania, Kota Ambon, yang ikut terkena suspend. Penutupan ini menambah daftar panjang persoalan kesiapan fasilitas program unggulan tersebut di daerah.

Baca Juga:  Empat Ahli Waris Pemilik Dusun Dati Hunimua Lahan Tutup Lokasi Wisata Pantai Liang

Rudi menekankan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan utama keamanan pangan dan kebersihan lingkungan. Tanpa fasilitas tersebut, risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat dinilai terlalu besar.

“Kami tidak ingin program ini justru menimbulkan masalah baru. Standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah harus dipenuhi,” ujarnya.

Peringatan Keras Bagi Pengelola

Sebelumnya, BGN telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi seluruh pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan. Namun, hingga batas akhir yang ditentukan, masih banyak pengelola yang abai, baik belum mendaftar SLHS maupun membangun fasilitas IPAL.

Penghentian ini disebut sebagai langkah tegas sekaligus peringatan keras bagi seluruh mitra pelaksana. BGN memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG di wilayah kerjanya.

Bagi unit yang telah melakukan pembenahan, kesempatan untuk kembali beroperasi tetap terbuka, namun wajib melalui proses verifikasi ulang yang ketat.

“Kami dorong agar segera melakukan perbaikan. Setelah lengkap, silakan ajukan kembali untuk diverifikasi,” kata Rudi.

Kebijakan ini mempertegas prinsip bahwa ambisi besar program MBG harus berjalan beriringan dengan standar kesehatan yang ketat. Program ini tidak boleh sekadar mengejar kuantitas distribusi, tetapi harus memprioritaskan kualitas dan keamanan bagi masyarakat.(DN) 

Berita Terkait

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan
Pengamat Sosial Soroti Lemahnya Pengawasan MBG di Maluku: 53 Dapur Disuspend, Diduga Ada Kongkalikong antara Pengawas dan Mitra
Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954
Resmi! Mayjen TNI Doddy Triwinarto Pimpin Kodam XV/Pattimura, Diserahterimakan Langsung oleh Kasad di Jakarta
Pemerintahan Lewerissa “Tumbuh Suburkan” Nepotisme, Elna Anakotta Pernah Disanksi Berat, Diangkat Jadi Kadiskes Maluku
Siapa Penguasa Kabupaten di Maluku yang Ditangkap Azer Orno, Kaidel, Gonga, Jauwerissa atau Sahubawa?
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan di Maluku, Tes Urine hingga Porsenap Digelar Serentak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Kamis, 9 April 2026 - 13:10 WIT

Pengamat Sosial Soroti Lemahnya Pengawasan MBG di Maluku: 53 Dapur Disuspend, Diduga Ada Kongkalikong antara Pengawas dan Mitra

Rabu, 8 April 2026 - 20:53 WIT

Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954

Rabu, 8 April 2026 - 19:20 WIT

Resmi! Mayjen TNI Doddy Triwinarto Pimpin Kodam XV/Pattimura, Diserahterimakan Langsung oleh Kasad di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 15:19 WIT

Pemerintahan Lewerissa “Tumbuh Suburkan” Nepotisme, Elna Anakotta Pernah Disanksi Berat, Diangkat Jadi Kadiskes Maluku

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIT

Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak

Selasa, 7 April 2026 - 14:45 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan di Maluku, Tes Urine hingga Porsenap Digelar Serentak

Selasa, 7 April 2026 - 13:40 WIT

Peringati HBP ke-62, Rutan Ambon Gelar 12 Hari Kegiatan Humanis: Dari Razia hingga Porseni untuk Perkuat Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru