DN.Com,-AMBON – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi menjamin keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Indonesia Timur resmi dihentikan sementara operasionalnya mulai 1 April 2026.
Keputusan drastis ini diambil setelah ditemukan ratusan dapur yang belum memenuhi standar dasar sanitasi dan pengelolaan limbah, yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Syarat Mutlak: SLHS dan IPAL
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penghentian ini bukan tanpa alasan. Unit yang disuspend adalah mereka yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“SPPG yang kami suspend per 1 April adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL. Ini syarat mutlak,” tegas Rudi dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Langkah pembekuan ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 951/D.TWS/03/2026 tertanggal 15 Maret 2026. Dalam dokumen yang ditandatangani langsung oleh Rudi tersebut, disebutkan bahwa operasional dihentikan “hingga batas waktu yang tidak ditentukan” demi melakukan evaluasi menyeluruh terkait keamanan pangan.
Dampak di Maluku: Dapur Nania Ambon Ikut Ditutup
Di Provinsi Maluku, kebijakan ini berdampak langsung pada operasional dapur MBG di kawasan Nania, Kota Ambon, yang ikut terkena suspend. Penutupan ini menambah daftar panjang persoalan kesiapan fasilitas program unggulan tersebut di daerah.
Rudi menekankan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan utama keamanan pangan dan kebersihan lingkungan. Tanpa fasilitas tersebut, risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat dinilai terlalu besar.
“Kami tidak ingin program ini justru menimbulkan masalah baru. Standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah harus dipenuhi,” ujarnya.
Peringatan Keras Bagi Pengelola
Sebelumnya, BGN telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi seluruh pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan. Namun, hingga batas akhir yang ditentukan, masih banyak pengelola yang abai, baik belum mendaftar SLHS maupun membangun fasilitas IPAL.
Penghentian ini disebut sebagai langkah tegas sekaligus peringatan keras bagi seluruh mitra pelaksana. BGN memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG di wilayah kerjanya.
Bagi unit yang telah melakukan pembenahan, kesempatan untuk kembali beroperasi tetap terbuka, namun wajib melalui proses verifikasi ulang yang ketat.
“Kami dorong agar segera melakukan perbaikan. Setelah lengkap, silakan ajukan kembali untuk diverifikasi,” kata Rudi.
Kebijakan ini mempertegas prinsip bahwa ambisi besar program MBG harus berjalan beriringan dengan standar kesehatan yang ketat. Program ini tidak boleh sekadar mengejar kuantitas distribusi, tetapi harus memprioritaskan kualitas dan keamanan bagi masyarakat.(DN)













