DN.COM, -–LANGGUR- Kasus pengeroyokan berujung maut yang menewaskan Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, kian menjadi sorotan publik. Pengacara keluarga korban, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., secara tegas mengecam langkah Polresta Maluku Tenggara yang melepaskan dua dari tiga terduga pelaku, serta mendesak Polda Maluku untuk segera turun tangan menjamin proses hukum yang adil.
Insiden brutal yang terjadi pada Jumat sore, 20 Maret 2026, tersebut diduga melibatkan tiga orang: Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar. Mereka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak terhadap korban.
Soroti Pembebasan Tersangka: “Jangan Dijadikan Saksi”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat Amahoru menyayangkan pembebasan dua terduga pelaku, yakni Latif dan Arafik Rumagiar, yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau konfirmasi kepada pihak keluarga korban. Menurutnya, langkah ini berpotensi menghambat penyidikan dan memicu ketidakpercayaan publik.
“Saya menegaskan bahwa para pelaku tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Jika mereka merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, maka seharusnya diproses sebagai terduga pelaku, bukan dibebaskan atau dijadikan saksi,” tegas Rahmat kepada media, Senin (6/4/2026).
Ia merujuk pada Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang mendefinisikan saksi sebagai orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri peristiwa pidana, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan kejahatan.
“Jika para pelaku dibebaskan, dikhawatirkan mereka dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Oleh karena itu, saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara agar ketiga terduga pelaku tersebut segera ditahan dan diproses secara transparan,” ujarnya.
Ancaman Hukum Berat: Dari 7 Tahun hingga Pidana Mati
Rahmat mengingatkan bahwa kasus ini masuk kategori tindak pidana berat. Ia merinci beberapa pasal yang dapat dijeratkan kepada para pelaku:
1. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP: Tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
2. Pasal 351 ayat (3) KUHP: Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
3. Pasal 340 KUHP: Apabila ditemukan unsur perencanaan (pembunuhan berencana), ancamannya bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, Rahmat juga menyoroti dugaan adanya “otak” di balik kejadian ini, yaitu ayah dari para terduga pelaku, yang menurutnya perlu diselidiki keterlibatannya secara menyeluruh.
Kronologi Mencekam: Luka Parah hingga Infeksi Tetanus
Berdasarkan keterangan keluarga, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada tangan kiri hingga putus urat akibat serangan tersebut. Korban awalnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun pada malam kejadian. Namun, kondisinya memburuk sehingga pada Minggu (29/3/2026) dini hari, ia dirujuk ke RS Hati Kudus Langgur, lalu kembali ke RSUD Karel Sadsuitubun pada malam harinya dengan diagnosis infeksi tetanus.
Setelah perjuangan melawan maut selama 10 hari, Tuce Lomang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/3/2026) pukul 16.00 WIT.
Desakan Agar Tidak Memicu Konflik Sosial
Rahmat Amahoru meminta Polda Maluku untuk segera mengambil alih pengawasan kasus ini guna memastikan objektivitas proses hukum. Ia khawatir jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, akan memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat Maluku Tenggara.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir memberikan keadilan bagi keluarga korban. Jangan ada perlindungan bagi pelaku kekerasan, siapapun mereka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Maluku Tenggara belum memberikan konfirmasi resmi terkait alasan pembebasan dua terduga tersebut, sementara tekanan dari publik dan keluarga korban terus menguat menuntut keadilan bagi Tuce Lomang.(DN)













