Kasus Kematian Tuce Lomang Memanas: Pengacara Rahmat Amahoru Desak Polda Maluku Turun Tangan, Soroti Pembebasan Dua Terduga Pelaku

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 15:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN.COM, -–LANGGUR- Kasus pengeroyokan berujung maut yang menewaskan Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, kian menjadi sorotan publik. Pengacara keluarga korban, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., secara tegas mengecam langkah Polresta Maluku Tenggara yang melepaskan dua dari tiga terduga pelaku, serta mendesak Polda Maluku untuk segera turun tangan menjamin proses hukum yang adil.

Insiden brutal yang terjadi pada Jumat sore, 20 Maret 2026, tersebut diduga melibatkan tiga orang: Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar. Mereka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak terhadap korban.

Soroti Pembebasan Tersangka: “Jangan Dijadikan Saksi”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat Amahoru menyayangkan pembebasan dua terduga pelaku, yakni Latif dan Arafik Rumagiar, yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau konfirmasi kepada pihak keluarga korban. Menurutnya, langkah ini berpotensi menghambat penyidikan dan memicu ketidakpercayaan publik.

“Saya menegaskan bahwa para pelaku tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Jika mereka merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, maka seharusnya diproses sebagai terduga pelaku, bukan dibebaskan atau dijadikan saksi,” tegas Rahmat kepada media, Senin (6/4/2026).

Ia merujuk pada Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang mendefinisikan saksi sebagai orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri peristiwa pidana, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan kejahatan.

“Jika para pelaku dibebaskan, dikhawatirkan mereka dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Oleh karena itu, saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara agar ketiga terduga pelaku tersebut segera ditahan dan diproses secara transparan,” ujarnya.

Ancaman Hukum Berat: Dari 7 Tahun hingga Pidana Mati

Rahmat mengingatkan bahwa kasus ini masuk kategori tindak pidana berat. Ia merinci beberapa pasal yang dapat dijeratkan kepada para pelaku:
1. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP: Tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
2. Pasal 351 ayat (3) KUHP: Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
3. Pasal 340 KUHP: Apabila ditemukan unsur perencanaan (pembunuhan berencana), ancamannya bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Komite III DPD RI Soroti Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku 

Selain itu, Rahmat juga menyoroti dugaan adanya “otak” di balik kejadian ini, yaitu ayah dari para terduga pelaku, yang menurutnya perlu diselidiki keterlibatannya secara menyeluruh.

Kronologi Mencekam: Luka Parah hingga Infeksi Tetanus

Berdasarkan keterangan keluarga, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada tangan kiri hingga putus urat akibat serangan tersebut. Korban awalnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun pada malam kejadian. Namun, kondisinya memburuk sehingga pada Minggu (29/3/2026) dini hari, ia dirujuk ke RS Hati Kudus Langgur, lalu kembali ke RSUD Karel Sadsuitubun pada malam harinya dengan diagnosis infeksi tetanus.

Setelah perjuangan melawan maut selama 10 hari, Tuce Lomang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/3/2026) pukul 16.00 WIT.

Desakan Agar Tidak Memicu Konflik Sosial

Rahmat Amahoru meminta Polda Maluku untuk segera mengambil alih pengawasan kasus ini guna memastikan objektivitas proses hukum. Ia khawatir jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, akan memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat Maluku Tenggara.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir memberikan keadilan bagi keluarga korban. Jangan ada perlindungan bagi pelaku kekerasan, siapapun mereka,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Maluku Tenggara belum memberikan konfirmasi resmi terkait alasan pembebasan dua terduga tersebut, sementara tekanan dari publik dan keluarga korban terus menguat menuntut keadilan bagi Tuce Lomang.(DN) 

Berita Terkait

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan
Pengamat Sosial Soroti Lemahnya Pengawasan MBG di Maluku: 53 Dapur Disuspend, Diduga Ada Kongkalikong antara Pengawas dan Mitra
Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954
Resmi! Mayjen TNI Doddy Triwinarto Pimpin Kodam XV/Pattimura, Diserahterimakan Langsung oleh Kasad di Jakarta
Pemerintahan Lewerissa “Tumbuh Suburkan” Nepotisme, Elna Anakotta Pernah Disanksi Berat, Diangkat Jadi Kadiskes Maluku
Siapa Penguasa Kabupaten di Maluku yang Ditangkap Azer Orno, Kaidel, Gonga, Jauwerissa atau Sahubawa?
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan di Maluku, Tes Urine hingga Porsenap Digelar Serentak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Kamis, 9 April 2026 - 13:10 WIT

Pengamat Sosial Soroti Lemahnya Pengawasan MBG di Maluku: 53 Dapur Disuspend, Diduga Ada Kongkalikong antara Pengawas dan Mitra

Rabu, 8 April 2026 - 20:53 WIT

Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954

Rabu, 8 April 2026 - 19:20 WIT

Resmi! Mayjen TNI Doddy Triwinarto Pimpin Kodam XV/Pattimura, Diserahterimakan Langsung oleh Kasad di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 15:19 WIT

Pemerintahan Lewerissa “Tumbuh Suburkan” Nepotisme, Elna Anakotta Pernah Disanksi Berat, Diangkat Jadi Kadiskes Maluku

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIT

Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak

Selasa, 7 April 2026 - 14:45 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan di Maluku, Tes Urine hingga Porsenap Digelar Serentak

Selasa, 7 April 2026 - 13:40 WIT

Peringati HBP ke-62, Rutan Ambon Gelar 12 Hari Kegiatan Humanis: Dari Razia hingga Porseni untuk Perkuat Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru