Dobraknusantara.com, –Tual – Polemik pemindahan lokasi persidangan kasus kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), Aryanto Tawakal (14), kian memanas. Keluarga korban secara tegas menolak rencana pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon.
Korban diketahui meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, pada 19 Februari 2026. Pelaku sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan kini kasusnya akan berlanjut ke proses pidana umum.
Namun, keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan persidangan digelar di Ambon justru memicu keberatan dari pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru bicara keluarga, Rizal Tawakal, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui rencana tersebut setelah melakukan konfirmasi bersama penasihat hukum pada 7 April 2026.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Tidak pernah ada komunikasi atau pelibatan keluarga korban dalam proses penetapan tersebut,” tegas Rizal saat ditemui di kediaman keluarga di Dusun Mangon, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, selama proses berjalan, keluarga korban selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah menimbulkan gangguan keamanan. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan pemindahan sidang.
“Selama ini banyak kasus di Tual bisa disidangkan secara aman. Kenapa justru kasus anak kami dipindahkan?” katanya.
Keluarga menilai, sidang seharusnya tetap digelar di Tual karena seluruh unsur penting—mulai dari lokasi kejadian hingga saksi-saksi—berada di wilayah tersebut. Selain itu, pemindahan sidang dinilai memberatkan secara ekonomi dan akses informasi.
“Kalau di Ambon, kami harus keluar biaya besar dan kesulitan memantau jalannya persidangan. Ini jelas merugikan kami,” ujar Rizal.
Ia juga menyinggung komitmen awal Kapolda Maluku yang disebut pernah menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan di Tual.
“Kami berharap janji itu ditepati. Jangan ada keputusan sepihak yang justru melukai rasa keadilan keluarga korban,” tegasnya.
Sebagai bentuk penolakan, keluarga telah melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Tual, Pengadilan Negeri, dan Polres Tual agar persidangan tetap dilaksanakan di Tual. Namun, setelah itu justru terbit keputusan pemindahan sidang dari Mahkamah Agung.
“Kami kecewa. Keputusan ini diambil tanpa mempertimbangkan pihak yang paling terdampak,” tutup Rizal.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kota Tual. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tetap berpihak pada keadilan bagi korban. (DN)













